SITRABAR Lapas Subang Permudah Tracking Barang Titipan Warga Binaan

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

Kabarrakyat.co, Subang – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang resmi meluncurkan inovasi pelayanan publik terbaru berbasis digital untuk meningkatkan transparansi dan penguatan pengawasan internal. Inovasi tersebut bernama aplikasi Sistem Tracking Barang Titipan Warga Binaan (SITRABAR) yang mengintegrasikan alur penitipan barang dari konvensional menjadi berbasis QR Code.

Inovasi ini diinisiasi langsung oleh Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas IIA Subang, Boy Naldo,bagian dari Rancangan Aksi Perubahan (RAP) untuk mengoptimalisasi kualitas pelayanan publik.

Melalui sistem baru ini, mekanisme penitipan barang yang semula mengandalkan pencatatan manual di buku mutasi fisik kini bertransformasi total menjadi digital. Pengunjung atau keluarga warga binaan cukup melakukan pemindaian (scanning) QR Code menggunakan ponsel pintar di area layanan kunjungan untuk mengisi data barang titipan. Setelah barang didepositkan, posisinya dapat dilacak secara real-time.

Baca Juga:  Komunitas Soaring Eagle Harley Davidson Indonesia Gelar HUT Grodam Harley Davidson

Kepala Lapas Kelas IIA Subang, Gatot Harisaputro, menjelaskan SITRABAR memberikan kepastian informasi kepada pihak keluarga bahwa barang bawaan mereka telah diserahterimakan dengan aman kepada Warga Binaan di dalam Blok Hunian.

Baca Juga:  Massa FPI Desak Polda Jabar Periksa Ketua Nasdem Kabupaten Indramayu Lucky Hakim

“Dalam era digital yang begitu cepat, kita harus adaptif dan responsif. Sistem SITRABAR ini memantau alur barang secara transparan, akurat, dan akuntabel mulai dari pendaftaran di loket, proses penggeledahan oleh petugas, hingga diserahkan langsung ke tangan Warga Binaan di Blok Hunian. Hal ini sekaligus memperkuat pengawasan guna mendeteksi dini celah penyelundupan barang terlarang seperti handphone, senjata tajam, maupun narkoba,” tegas Gatot Harisaputro, Selasa (27/10/2026).

Selain menguntungkan masyarakat, aplikasi ini mempermudah kinerja internal petugas Lapas Subang. Setiap transaksi penitipan otomatis terekam dengan dokumen stempel waktu (timestamp), foto fisik barang, serta bukti serah terima digital. Data tersebut langsung terkapitulasi secara otomatis menjadi laporan harian, sehingga fungsi kontrol pimpinan berjalan lebih optimal.

Baca Juga:  Panen Sayuran Pakcoy di Lapas Kelas IIB Sumedang, Kalapas : Hasil Budidaya Hidroponik Warga Binaan Pemasyarakatan

Penerapan e-government melalui SITRABAR menjadi bukti komitmen Lapas Kelas IIA Subang dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Lewat sistem yang menutup rapat celah pungutan liar (pungli), peningkatan kualitas pelayanan publik semakin nyata dirasakan masyarakat.

Share.

Comments are closed.