Dua Narapidana Kasus Narkoba Dipindahkan ke Lapas High Risk Nusakambangan

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

Kabarrakyat.co, Bandung – Dalam rangka Implementasi Revitalisasi Pemasyarakatan serta pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban, Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung lakukan pemindahan dua orang narapidana high risk ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Karang Anyar Nusakambangan.

Pemindahan dilakukan Kamis 2 September 2021, dinihari pukul 00.00 wib.

Pemindahan dua narapidana terkait kasus narkoba ini, sesuai dengan surat persetujuan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan tanggal 30 Agustus 2021.

Baca Juga:  Ditemukan Pistol Serta Obat Daftar G dan Besi Pemukul, Dari Empat Orang Yang Hendak Ikut Aksi Demo di Depan Pemkot Bandung

Kepala Rutan Kelas I Bandung Riko Stiven memimpin langsung pemindahan dua Narapidana dengan pengawalan ketat dari Polri dan BNN Provinsi Jawa Barat.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melaksanakan perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan, selain sebagai upaya deteksi dini pencegahan gangguan Kamtib, juga sebagai upaya revitalisasi fungsi Rutan” ujar Riko Stiven Kepala Rutan 1 Bandung, Kamis, 2 September 2021.

Baca Juga:  Jelang Nataru, Lapas Kelas II A Banceuy Gelar Razia Bersama TNI dan Polri ke Kamar Hunian Warga Binaan

Riko menambahkan, seluruh proses pemindahan Narapidana ke Lapas Karanganyar sudah mengikuti standar pengamanan dan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta berlangsung dalam keadaan aman dan tertib.

Baca Juga:  Forum Komunikasi Aktivis Pemuda & Mahasiswa Bandung Laporkan Terkait Aksi Demo Dalam Ruang Sidang ke Polrestabes Bandung

“Tentu kita lakukan pemindahan dua napi sesuai protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19,” jelasnya.

Terpisah Kepala Pengamanan Rutan Klas I Bandung, Diaz menjelaskan bahwa kedua napi ini sudah mendapatkan vonis pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Keduanya divonis hukuman mati dan seumur hidup, sehingga kita lakukan pemindahan ke Lapas High Risk,” papar Diaz.***

Share.

Comments are closed.