Kabarrakyat.co,SUBANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang melaksanakan Pembebasan Bersyarat (PB), terhadap seorang Narapidana Tindak Pidana Terorisme (Napiter), Senin (14/09/2026) kemarin
Napiter yang diidentifikasi dengan nama samaran Saudara A tersebut, resmi menghirup udara bebas bersyarat setelah dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif serta telah menyelesaikan program pembinaan di dalam lapas.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Subang Gatot Harisaputro, A.Md.IP., S.H., M.H menyebutkan, proses pembebasan berjalan aman, tertib, dan terkendali sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
“Pembebasan Bersyarat ini merupakan bagian dari sistem reintegrasi sosial dalam pemasyarakatan. Pemberian Pembebasan Bersyarat ini menjadi bagian dari proses reintegrasi sosial setelah yang bersangkutan menjalani tahapan pembinaan di Lapas Kelas IIA Subang,” jelas Kalapas Subang, Selasa 15 September 2026.
Sebelum mendapatkan hak integrasi, Saudara A telah melaksanakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada 12 Mei 2026.
Ikrar tersebut menjadi salah satu indikator penting dalam pembinaan napiter.
“Langkah ini menunjukkan komitmen perubahan ideologi dan kesetiaan terhadap Pancasila dan NKRI, sebagai landasan dalam berbangsa dan bernegara,” jelasnya.
Pihak lapas menilai, pelaksanaan ikrar setia NKRI menjadi bentuk kesiapan yang bersangkutan untuk kembali menjalani kehidupan bermasyarakat dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Proses deradikalisasi di Lapas Subang sendiri dilakukan secara bertahap, mulai dari pendekatan personal, pembinaan keagamaan moderat, hingga pembinaan kebangsaan,” terangnya.
Kalapas memastikan, bahwa tak hanya pembinaan kepribadian dan ideologi, Lapas Subang juga membekali Saudara A dengan keterampilan kerja melalui program Pembinaan Kemandirian.
“Selama menjalani masa pidana, Saudara A tercatat aktif dalam dua kegiatan produktif, yakni pembuatan keripik tempe dan pembuatan minuman bubuk jahe,” terang Kalapas.
Kalapas menegaskan, bahwa dua program wirausaha ini menjadi unggulan Lapas Kelas IIA Subang, untuk meningkatkan kemandirian ekonomi warga binaan.
“Keterampilan tersebut diharapkan menjadi bekal nyata saat kembali ke masyarakat agar mampu hidup mandiri dan tidak kembali ke jaringan lama,” jelasnya.
Setelah resmi menyandang status klien pemasyarakatan, Saudara A tidak serta merta bebas sepenuhnya. Ia selanjutnya wajib menjalani bimbingan dan pengawasan lanjutan di bawah Balai Pemasyarakatan (Bapas) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Lapas Kelas IIA Subang menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pembinaan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada perubahan perilaku.Melalui program yang terukur, Lapas Subang berupaya mempersiapkan setiap warga binaan agar mampu kembali dan berkontribusi secara positif, mandiri, dan bertanggung jawab di tengah masyarakat,” pungkas Kalapas
