Kabarrakyat.co, Bandung – Polda Jabar merilis kasus demo berakhir ricuh, di depan Mapolda Jabar Kamis 27 Januari 2022 lalu.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan kasus unras anarkis, dari kasus yang dilakukan GMBI di Polda Jawa Barat pada 27 Januari yang berjalan dengan adanya orasi hasutan yang akhirnya menjadi anarkis dan terjadinya perusakan fasilitas kantor oleh massa gmbi yang akhirnya diproses hukum oleh Polda Jawa Barat
“Polda Jabar sampai saat ini telah menetapkan 11 anggota ormas gmbi yang melakukan unras anarkis di polda jabar sebagai tersangka,” jelasnya, Senin 31 Januari di Mapolda Jabar.
Salah satunya adalah ketum gmbi atas nama FR yang ditangkap pada tanggal 28 januari di kediamannya di Cimenyan Kabupaten Bandung tak lama setelah ratusan anggota gmbi yang ditangkap tersebut
“Yang kedua pada sabtu 29 januari telah menyerahkan diri dua orang anggota gmbi ke polrestabes bandung, dan telah diserahkan ke polda jabar yakni saudara SBI dan dilakukan pemeriksaan, dan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Dan satu lagi masih dalam proses pemeriksaan,” jelasnya.
SBI ini merupakan orang yang pertama kali melakukan orasi yang mengatakan bahwa saya mempunyai 500 orang yang siap mati.
“Dan di mobilnya sudah menyiapkan alat kejut listrik, pisau cutter, celurit, dan stik softball. Inilah yang memprovokasi situasi hingga menjadi panas dan akhirnya menjadi chaos,” paparnya.
Kabid Humas menambahkan, bahwa kemudian adapun identitas tersangka masing-masing; MFR, M ABAH, IRM, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH, WN
“kepada para tersangka ini telah dilakukan penahanan, dan dikenakan Pasal 160, dan atau Pasal 170, dan atau pasal 406, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” jelasnya.
Untuk ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
“Kepada mereka yang terlibat unras gmbi ini masih terus akan dilakukan pengembangan dan kemungkinan masih akan bertambah tersangkanya,” ujarnya.
Dalam kasus ini, ada barang bukti yang kita sita ini berbagai macam, ada 19 item.
“Di antaranya banyak peralatan yang dipersiapkan seperti senjata tajam, dan alat-alat pemukul yang ada dalam orangnya dan juga kendaraannya. Ranmor yang berhasil kita sita kurang lebih sekitar 313 ranmor, terdiri dari 96 roda empat, 217 roda dua.
Dari ranmor ini telah dilakukan pemeriksaan dan verifikasi melalui database regident ranmor polri,” paparnya.
Kabid Humas menambahkan, bahwa diperoleh hasil dimana kendaraan roda empat yang diamankan sebanyak 96 unit semuanya menggunakan plat TNKB, dengan rincian 52 unit terdaftar pada server, kemudian 7 unit tidak sesuai dengan database regident ranmor polri, kemudian 37 unit tidak ditemukan datanya di database regident ranmor.
“Untuk kendaraan roda dua 217 unit, 196 unit menggunakan TNKB, 160 ini sesuai dengan database regident ranmor, sedangkan 21 unit tidak sesuai. Dan 15 unit tidak ditemukan data pada database. Kemudian sebanyak 21 unit tidak menggunakan TNKB,” jelasnya.
Dari hasil pengecekan ranmor tersebut akan dilakukan pendalaman guna penyidikan lebih lanjut terkait sumber kepemilikan barang tersebut, bisa saja ini dari hasil kejahatan ataupun curanmor dan hasil leasing atau fidusia.
“Saat ini telah dilakukan penggeledahan terhadap beberapa ranmor juga, disita beberapa senjata tajam mulai dari pisau dan balok-balok kayu. Guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, telah diinstruksikan kepada seluruh jajaran untuk tetap memantau perkembangan dan melakukan upaya yang diperlukan agar situasi tetap kondusif untuk mengantisipasi timbulnya gangguan Kamtibmas,” terangnya.
