Pengadilan Negeri Jaksel Putuskan Pembentukan Panitia BPA Asuransi Bumiputera 1912 ke OJK

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

Kabarrakyat.co, Jakarta – Puluhan pemegang polis yang tergabung dalam perkumpulan nasabah asuransi jiwa bersama (AJB) Bumiputera 1912, mendatangi pengadilan negeri Jakarta Selatan.

Kedatangannya perkumpulan nasabah, terkait sidang putusan penetapan, atas permohonan pembentukan panitia badan perwakilan anggota yang sudah berakhir masa jabatannya.

Sementara, hasil sidang putusan yang dipimpin majelis hakim tunggal, Siti Hamidah, tidak menerima dengan alasan atau menimbang, bahwa retensi dari pihak OJK yang seharusnya menentukan pembentukan panitia BPA.

Baca Juga:  Lapas Perempuan Kelas II A Bandung Gelar Razia Kamar Hunian Warga Binaan, Untuk Deteksi Dini Gangguan Keamanan Jelang Nataru

“Kepada pemohon karena Pengadilan tidak mempunyai dasar hukum yang mengatur untuk penetapan panitia pemilihan. Untuk ini semua kita kembalikan ke OJK sebagai regulator untuk segera menetapkan susunan panitia pemilihan anggota BPA yang telah disepakati dan ditandatangani semua pihak sesuai yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tuturnya.

Menurut Ketua Kornas, Yayat SUPRIYATNA mengatakan setelah putusan maka bola panas ada di OJK, terkait gagal bayar klaim nasabah asuransi Bumiputera.

Baca Juga:  Dukung Jabar Provinsi Digital, bank bjb Akselerasi Penerapan ETPD

“Sebagai institusi yang memiliki kewenangan, para nasabah berharap OJK segera menindak lanjuti putusan hasil sidang. Surat keputusan baru akan diterbitkan dalam 1-2 minggu ke depan setelah sidang putusan ini,” ujarnya

Berdasarkan undang undang no. 21 tahun 2011 Tentang OJK & p-ojk yg jelas menginstruksikan tentang perlindungan konsumen, OJM harus memilih menjalankan mandat undang – undang.

“Boc dan Bod sudah jelas tidak menjalankan tugasnya secara AD & amanah pendiri BP, selain memperkaya diri sendiri,” pungkasnya.

Baca Juga:  Jelang Nataru, Lapas Kelas II A Banceuy Gelar Razia Bersama TNI dan Polri ke Kamar Hunian Warga Binaan

Terpisah Lawyer pihak Kornas Suyati S.H, menjelaskan bahwa hakim tidak dapat menerima permohonan para pemohon.

“Pertimbangan dari hakim, yang pertama, tidak ada surat kuasa dari para pemohon yang di daftarkan ke paniteraan pngadilan jaksel,” jelasnya.

Yang kedua, Suyati menilai bahwa menimbang OJK merupakan lembaga yang mempunyai kewenangan sesuai UU PJOK.

“Jadi di MA belum pernah ada kasus penetapan pemilihan,” papar Suyati.

Share.

Comments are closed.