Kabarrakyat.co, SUBANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang, Jawa Barat, menorehkan prestasi gemilang di bidang inovasi teknologi pelayanan publik. Aplikasi SITRABAR (Sistem Tracking Barang Titipan Warga Binaan) resmi mengantongi Sertifikat Pencatatan Ciptaan (Hak Cipta) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Senin (26/10/2026).
Dokumen legalitas kekayaan intelektual tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar. Keberhasilan ini menegaskan komitmen Lapas Subang dalam menghadirkan keterbukaan informasi dan efisiensi pelayanan berbasis digital di lingkungan pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas IIA Subang, Gatot Harisaputro, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas pengakuan resmi ini. Menurutnya, capaian ini menjadi suntikan motivasi bagi seluruh jajaran untuk terus menelurkan inovasi-inovasi baru.
“Alhamdulillah, ini menjadi prestasi tersendiri bagi kami yang terus berinovasi di bidang pelayanan. Aplikasi SITRABAR merupakan langkah nyata Lapas Subang untuk memaksimalkan dan mempermudah pelayanan terhadap keluarga warga binaan,” ujar Gatot.
Lebih lanjut, Gatot menjelaskan bahwa SITRABAR memanfaatkan ekosistem digital berbasis website yang ramah pengguna. Salah satu fitur unggulan yang diintegrasikan dalam sistem ini adalah penggunaan kode QR (QR Code) yang dapat diakses dengan mudah oleh semua lapisan masyarakat melalui ponsel pintar (smartphone).
*Pangkas Waktu Layanan Hingga 50 Persen*
Kehadiran SITRABAR mendapat respons yang sangat positif dari masyarakat, khususnya pihak keluarga warga binaan. Sistem ini dinilai menjadi solusi konkret atas antrean panjang dan birokrasi manual yang selama ini sering dikeluhkan.
“Para keluarga warga binaan tidak lagi harus mengantre bersama dengan kunjungan tatap muka pada umumnya. Mereka juga tidak perlu lagi mengisi formulir pendaftaran secara tertulis menggunakan buku dan pulpen. Semuanya kini jauh lebih praktis, cukup dengan mengunggah atau memindai QR Code pada aplikasi SITRABAR melalui smartphone mereka masing-masing,” papar Gatot.
Selain meningkatkan kenyamanan pengguna layanan, implementasi SITRABAR juga berdampak signifikan pada efisiensi operasional kantor. Sistem digital ini secara langsung mendukung kebijakan paperless office (pengurangan penggunaan kertas) sebagai wujud nyata penerapan e-Government di instansi pemerintah.
Berdasarkan evaluasi di lapangan, penerapan SITRABAR terbukti mampu memotong waktu proses pendaftaran kunjungan dan penitipan barang hingga separuh dari waktu normal.
“Diberlakukannya sistem ini terbukti memangkas separuh waktu pendaftaran yang diperlukan oleh keluarga warga binaan. Artinya, peningkatan pelayanan publik di Lapas Subang makin hari makin terasa perkembangannya dan berdampak langsung bagi masyarakat,” pungkas Gatot optimis.
Dengan diraihnya sertifikat hak cipta ini, SITRABAR tidak hanya menjadi aset intelektual resmi milik Lapas Subang, tetapi juga berpotensi menjadi percontohan (role model) digitalisasi pelayanan bagi satuan kerja pemasyarakatan lainnya di Indonesia.
