25 Orang Napi di Lapas Kelas II A Salemba Dapat Remisi Hari Raya Waisak

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

Kabarrakyat.co, Jakarta – Momen Hari Raya Waisak dirasakan bagi masyarakat yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan.

Bahkan masyarakat yang berstatus Warga Binaan Pemasyarakatan (wbp) atau narapidana yang beragama budha, berbahagi karena mendapatkan remisi (potongan hukuman) yang bertepatan dengan hari raya Waisak.

Seperti yang dilakukan oleh Lapas Kelas II A Salemba, saat hari raya Waisak Senin, 12 Mei 2025 juga memberikan remisi kepada wbp.

Baca Juga:  Alumni Akpol Angkatan Tahun 1991 Gelar Baksos Bagikan Bansos ke 1.000 Warga Terdampak PPKM di Bandung

Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Hari Raya Raya Waisak 2569 BE / 2025 M di Lapas Kelas IIA Salemba, diberikan kepada 25 wbp
sesuai Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-UM.04.02-182 tanggal 06 Mei 2025 Perihal Acara Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Waisak 2569 BE Tahun 2025 bagi Narapidana dan Anak Binaan.

Baca Juga:  Tim Volly Putri Lapas Batam Raih Prestasi dalam Pertandingan Hari Jadi BP Batam

Kalapas Kelas II A Salemba Mohamad Fadil menjelaskan, kegiatan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2569 BE Tahun 2025 kepada Warga Binaan dilaksanakan secara mandiri di Wihara Kwan Im Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba pukul 09:00 WIB.

Baca Juga:  259 Napi Wanita Lapas Perempuan Bandung Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI ke 79

“Untuk Warga Binaan yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2569 BE Tahun 2025 yakni yang mendapatkan RK I : 25 orang, dan yang mendapatkan RK II : 0 orang, ” jelas Kalapas Kelas II A Mohamad Fadil, Senin 12 Mei 2025.

Share.

Comments are closed.