Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jabar Serahkan Remisi Hari Raya Waisak Kepada WBP di Lapas Banceuy

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

Kabarrakyat.co, Bandung – Hari Raya Waisak tahun 2025 disambut sukacita oleh umat budha di seluruh dunia, termasuk oleh masyarakat Indonesia. Bahkan masyarakat yang sedang menjalani hukuman karena permasalahan hukum dan harus berada di dalam Lapas atau Rutan.

Seperti perayaan hari besar keagamaan lainnya, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang berwenang memberikan remisi, saat hari raya Waisak ini, remisi diberikan kepada narapidana (napi) atau warga binaan pemasyarakatan (wbp).

Baca Juga:  Zoelkifli M.Adam Resmi Terpilih Menjadi Ketua DPP Forum PLKP Secara Aklamasi

Seperti di Lapas Kelas II A Banceuy, remisi hari raya Waisak diberikan kepada tujuh orang napi beragama Budha.

Pemberian remisi hari raya Waisak kepada wbp di Lapas Kelas II A Banceuy diberikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Pemasyarakatan Jabar, Kusnali yang didampingi oleh Kalapas Kelas II A Banceuy Roni Widyatmoko kepada napi di Aula lapas Banceuy, Senin 12 Mei 2025.

Kusnali menjelaskan, bahwa pemberian remisi ini sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-UM.04.02-182 tanggal 06 Mei 2025 Perihal Acara Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Waisak 2569 BE Tahun 2025 bagi Narapidana dan Anak Binaan.

Baca Juga:  Kepala Rutan Kelas I Bandung dan Tiga Pejabat Utama Lainnya Berganti, Pejabat Baru Siap Bersinergi

“Semoga dengan pemberian remisi ini, khususnya wbp yang beragama budha dan umumnya seluruh wbp bisa terus mentaati peraturan dan menjalani pembinaan dengan seksama selama di Lapas / Rutan,” jelasnya.

Baca Juga:  Pasangan Baskarah-Muradi Dinilai Pemimpin Ideal PA-GMNI Mendatang

Terpisah Kalapas Kelas II A Banceuy Roni Widyatmoko menjelaskan pemberian remisi hari raya Waisak di Lapas Banceuy, diberikan kepada tujuh orang wbp.

“Dari 996 orang wbp yang saat ini menghuni Lapas Banceuy, yang mendapatkan remisi waisak sebanyak 7 orang wbp, ” jelasnya, usai kegiatan pemberian remisi Waisak.

Kalapas Banceuy menambahkan, dari tujuh wbp, masing-masing wbp tersebut mendapatkan besarnya remisi selama 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan 2 bulan. ***

Share.

Comments are closed.