62 Warga Binaan Rutan Bandung Jalani Asimilasi di Rumah , Satu Warga Binaan Mendapat Cuti Bersyarat

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

Kabarrakyat.co, Bandung – Rumah Tahanan (rutan) klas 1 Bandung, melakukan kegiatan asimilasi bagi warga binaan yang telah mendapatkan asimilasi, sesuai ketentuan Undang-undang.

Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (Kasi Yantah) Rutan Klas 1 Bandung, Irfan menjelaskan bahwa Rutan Bandung melakukan asimilasi terhadap 62 orang warga binaan yang sudah menjalani penahanan dan mengikuti pembinaan di Rutan Bandung.

“Saat ini ada 62 warga binaan menjalani asimilasi rumah, dan satu orang mendapat cuti bersyarat, jadi total warga binaan yang keluar sebanyak 63 orang,” jelasnya, Sabtu 2 Juli 2022.

Irfan menambahkan, bahwa warga binaan yang mendapat asimilasi di rumah ini, masih dipantau oleh pihak Bapas Bandung dalam kesehariannya.

Baca Juga:  Empat Orang Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Kasus Penipuan dan Penggelapan Dengan Terdakwa Adetya Alias Shasa, Jelaskan Soal Uang Rp 5 M

“Jadi asimilasi dirumah ini bukan berarti bebas murni, masih harus menjalani wajib lapor , dan tidak melakukan kembali kejahatan yang pernah dilakukan,” jelasnya.

Jumlah penghuni di rutan Bandung saat ini 1551 setelah 63 orang keluar hari ini, mendapat Program asimilasi rumah 62 orang, 1 orang cuti bersyarat.

Para warga binaan yang mendapat asimilasi rumah ini, kebanyakan berasal dari warga binaan yang melakukan kejahatan pidana umum, seperti penggelapan, penipuan, penadah, dan narkoba.

“Yang tidak mendapat asimilasi itu, warga binaan yang melakukan pencurian dengan kekerasan, pemerkosaan, pencabulan, bandar narkoba, residivis dan koruptor ,” paparnya.

Baca Juga:  Dua Pelaku Yang Jual Sertifikat Vaksin Palsu Diamankan Polisi, Tawarkan Harga Sertifikat Vaksin Palsu Seharga Rp 370.000

Irfan menyatakan bahwa 63 orang yang keluar dari rutan Bandung hari ini sudah menjalani 2/3 masa tahanan.

“Rata rata sudah menjalani 2/3 masa tahanan, berkelakuan baik saat menjalani masa pembinaan di dalam rutan ,” paparnya.

Untuk masa hukuman sendiri, rata rata para warga binaan ini menjalani tahanan dengan vonis 2,3 hingga 5 tahun penjara.

Sementara itu, Prima Supriadi dari Bapas Klas 1 Bandung, mengatakan bahwa pencabutan hak asimilasi rumah dari Bapas Bandung, bisa dilakukan kepada warga binaan.

“Jadi kalau asimilasi rumah itu bisa dicabut jika melakukan kejahatan lagi, dengan bukti surat penahanan dari kepolisian,” jelas Prima selaku Kasi Bimbingan Dewasa Bapas Klas 1 Bandung.

Baca Juga:  Razia ke Kamar Warga Binaan Lapas Narkotika Gunung Sindur, Petugas Gabungan Temukan Senjata Tajam

Ditegaskannya, dasar Bapas mencabut salinan putusan, bisa mencabut haknya warga binaan tersebut.

“Jadi ada hal yang dilarang kepada warga binaan yang mendapat asimilasi, misal kalau keluar negeri tidak boleh, kecuali ijin untuk ibadah keagamaan dan ijin berobat,” jelasnya.

Warga binaan yang mendapat asimilasi rumah, juga wajib melakukan wajib lapor.

“Wajib lapor ke Bapas, tergantung SK nya, ada yang dua Minggu sekali ada yang seminggu sekali, ” pungkas Prima.

Share.

Comments are closed.