Perintah Dirjenpas Lapas Banceuy Perketat Ketertiban Blok Hunian

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

Kabarrakyat.co, BANDUNG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banceuy Bandung melaksanakan kegiatan penertiban tata kelola blok dan kamar hunian di enam blok sekaligus, yakni Blok C, D, E, F, G, dan H, pada Senin (28/9/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.09.02-1734 tanggal 24 September 2026, tentang Penegasan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas pada Kamar Hunian.

Surat tersebut mengamanatkan pembersihan dan penertiban menyeluruh, terhadap seluruh blok dan kamar hunian pada periode 24 September hingga 1 Oktober 2026.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Banceuy Bandung, Eris Ramdani, mengatakan kegiatan ini merupakan komitmen pihaknya dalam memperkuat pengawasan dan mencegah gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib).

“Kegiatan ini sebagai tindak lanjut arahan Dirjen Pemasyarakatan dalam rangka penguatan pengawasan, penertiban fasilitas kamar hunian, serta pencegahan gangguan kamtib di lingkungan Lapas,” ujar Eris.

Pelaksanaan di lapangan dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) Andhika Saputra bersama staf KPLP dan staf Urusan Umum.

“Sebelum penyisiran, petugas melaksanakan apel dan pengarahan terkait teknis penertiban dan pembagian tugas, ” jelas Kalapas Kelas IIA Banceuy.

Terpisah Ka.KPLP Andhika Saputra yang memimpin kegiatan penertiban, menjelaskan bahwa kegiatan difokuskan untuk menyisir dan memeriksa barang, fasilitas, instalasi, dan perlengkapan yang ada di dalam kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

“Sasaran penertiban meliputi barang-barang yang dilarang atau tidak sesuai ketentuan, seperti alat komunikasi dan elektronik ilegal, senjata tajam, barang yang dapat menimbulkan ledakan dan kebakaran, instalasi listrik ilegal yang dimodifikasi tanpa kewenangan, serta fasilitas elektronik untuk kepentingan pribadi di luar ketentuan, ” jelasnya.

Selain itu, petugas memastikan tidak ada penambahan atau perubahan fasilitas kamar secara mandiri yang dapat mengubah fungsi kamar dan menimbulkan potensi gangguan kamtib maupun fasilitas khusus bagi individu tertentu.

“Penertiban dilakukan dengan tetap mengedepankan ketelitian, humanis, persuasif, serta memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban,”tegas Andhika Saputra.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di Blok C, D, E, F, G, dan H Lapas Banceuy terpantau aman, tertib, dan kondusif.

Sebagai tindak lanjut, Lapas Banceuy akan melakukan pendataan dan inventarisasi hasil penertiban, mengamankan barang yang tidak sesuai ketentuan, serta melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara berkala maupun insidentil.***

Share.

Comments are closed.