Transformasi Digital Pemasyarakatan Makin Kuat, Lapas Gunung Sindur Ikuti PKS E-Court Tingkat Banding

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

Kabarrakyat.co, Bogor- Komitmen terhadap transformasi tugas Pemasyarakatan melalui aplikasi digital terus ditunjukkan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur.

Lapas ini secara resmi mengikuti Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik pada Tingkat Banding di Wilayah Hukum Jawa Barat.

Kegiatan strategis yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Bandung tersebut digelar secara virtual melalui Zoom Meeting, Selasa (15/09/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Jawa Barat bersama jajaran Aparat Penegak Hukum terkait.

Penandatanganan PKS ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi antarinstansi penegak hukum. Lebih dari sekadar seremonial, kerja sama ini adalah wujud nyata dukungan terhadap transformasi digital di lingkungan peradilan dan Pemasyarakatan.

Baca Juga:  Tim Dinkes Kota Bandung Tinjau Dapur Lapas Banceuy Guna Penyerahan Sertifikat Laik Higiene

Dalam era digital saat ini, pemanfaatan aplikasi dan teknologi informasi dalam proses peradilan bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan.

Khususnya untuk pelaksanaan persidangan pada tingkat banding, sistem elektronik dinilai mampu menjawab tantangan efektivitas dan efisiensi.

Melalui sistem persidangan secara elektronik, proses hukum dapat berjalan lebih cepat, hemat biaya, dan meminimalisir risiko.

Lapas Narkotika Gunung Sindur sebagai bagian dari sistem peradilan pidana tidak perlu lagi melakukan pengawalan fisik Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke pengadilan untuk setiap proses banding.

Baca Juga:  Kalapas Banceuy Berikan Piagam Penghargaan Kepada Pegawai yang Gagalkan Penyelundupan Narkoba

Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur Bambang Widjanarko menjelaskan, dengan aplikasi digital, cukup dengan memanfaatkan sarana video conference dan aplikasi persidangan digital yang telah terintegrasi.

“Melalui kerja sama ini, pelaksanaan persidangan diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan efisien dengan tetap mengedepankan ketertiban serta kepastian dalam proses hukum,” ungkap Kalapas.

Kalapas menegaskan, bahwa Langkah ini sejalan dengan arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk melakukan transformasi digital dalam pelaksanaan tugas Pemasyarakatan.

Baca Juga:  BANGUNAN BERSEJARAH PENDOPO KECAMATAN SINDANG BERUBAH WARNA

“Digitalisasi layanan menjadi kunci untuk menghadirkan Pemasyarakatan yang PASTI, yakni Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif.Lapas Narkotika Gunung Sindur terus mendukung penguatan sinergi dan transformasi digital dalam pelaksanaan tugas Pemasyarakatan. Hal ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menghadirkan layanan publik yang semakin efektif, transparan, dan akuntabel,” paparnya.

Dengan adanya PKS persidangan elektronik tingkat banding ini, diharapkan seluruh proses penegakan hukum di Jawa Barat semakin modern, terintegrasi, dan berorientasi pada keadilan bagi masyarakat.***

Share.

Comments are closed.