Kabarrakyat.co, Bandung – Paguyuban Petani&Pedagang Nanas (PAPANAS) Kabupaten Subang Diterima Anggota Komisi II Fraksi Partai Nasdem DPRD Provinsi Jawa Barat.
Beberapa perwakilan Paguyuban Pengarap dan Pedagang Nanas kabupaten Subang pada hari ini (jum’at 19 Agustus 2022) diterima oleh Ibu Hj Dra Tia Fitriani Anggota Komisi 2 DPRD Provinsi Jawa barat dari Partai Nasdem pada Jumat 19 Agustus 2022 kemarin.
Dalam tatap muka tersebut beberapa perwakilan PAPANAS menyampaikan beberapa point tentang beberapa permasalahan yang dihadapi mereka khususnya dan masyarakat Subang pada umumnya dimana setelah kasus pengusuran paksa beberapa hektar lahan tanaman nanas para petani pada pekan lalu.
Ketua Paguyuban Dian Hendriana khawatir jika hal tersebut bisa saja terjadi kembali pada lahan-lahan garapan mereka berikutnya maka dari itu para pengarap berharap agar DPRD Provinsi Jawa barat bisa memperjuangkan nasib mereka dimasa yang akan datang.
Dalam pertemuan tersebut, para petani diterima anggota DPRD Jabar dari Fraksi Nasdem, Dra.Hj.Tia Fitriani.
Dalam arahannya, Tia memberikan kejelasan hak garapan dari para petani dan pengarap Nanas diantaranya akan langsung menindaklanjuti masalah para petani nanas Subang ini dengan melakukan kordinasi dengan seluruh stekholder yang berkepentingan disana.
“Diantranya pihak Pemkab Subang,PTPN VIII dan Perusahaan Penerima kerja sama dari PTPN. Dengan di akomodirnya aspirasi pengarap dan pedagang Nanas di kabupaten subang sudah merupakan harapan besar serta mudah2an jadi solusi /jalan keluar dari semua permasalahan yang ada terkait nasib dan kepastian lahan para pengarap nanas,” jelasnya, Sabtu 20 Agustus saat dikonfirmasi.
Dalam pertemuan kemarin, anggota komisi 2 di dampingi staf ahli bidang lingkungan hidup,UMKM serta staf ahli hukum&HAM menyarankan agar Para petani nanas segera memproses hak dasar atas tanah garapan tersebut kearah HGU (Hak Guna Usaha) diawali dengan menjadikan Paguyuban Petani Nanas (PAPANAS) menjadi organisasi yang berbadan hukum.
“Jadi teman teman petani ini selanjutnya ikuti tahapan proses dengan aturan, prosedur yang benar serta sesuai dengan undang-undang, sehingga para pengarap dan pedagang nanas dapat bertani dengan tenang ,nyaman, tanpa was was dan khawatir bahwa suatu saat tanah dan tanaman mereka dapat digusur secara semena mena kembali,” papar Tia.
Ditegaskan Tia, bahw kejadian dan masalah yang menimpa kepada para petani nanas di Subang ini salah satu contoh carut marutnya tata kelola tanah negara dari mulai proses kerjasama antara PTPN VIII dengan beberapa perusahaan, sampai penggusuran lahan garapan petani diatas lahan negara yg berimbas pada kerusakan lingkungan, ekonomi&pelanggaran HAM.
“Harapan para petani yang terakhir adalah minta negara dan wakil rakyat harus hadir ditengah-tengah rakyatnya dan harus segera ada solusi konprehensif agar nasib para petani kedepannya bisa menjadi lebih baik,” papar Tia.
Tia berjanji akan segera menindaklanjuti membantu menyelesaikan beberapa masalah yang sebelumnya disampaikan oleh beberapa orang wakil dari Paguyuban Petani Nanas Subang.
“Akan kami tindak lanjut dari Audiensi dengan paguyuban petani nanas ini, agar memberikan kejelasan status dan ketenangan bagi para petani nanas dalam menggarap lahan tersebut,” pungkas Tia.
