Bawa Keranda Jenazah ke Kejati, GMHI Desak Wabup Indramayu Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Rumdin DPRD Indramayu

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

Kabarrakyat.co, BANDUNG – Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (GMHI) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Kamis 12 Maret 2026.

Aksi dari massa GMHI ini merupakan aksi kedua, setelah sebelumnya melakukan aksi pada tanggal 3 Maret 2026 lalu yang mendukung Kejati Jabar dalam pengusutan dugaan korupsi rumah dinas (rumdin) DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 terus berjalan. Kerugian negara akibat dugaan praktik korupsi ini diperkirakan mencapai Rp16,8 miliar.

Menurut perwakilan GMHI Rendy menegaskan, kedatangan GMHI yang kedua kali ini mendesak agar Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi), untuk segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Rumdin DPRD Indramayu tahun anggaran 2022, dan menetapkan Wabup Indramayu Syaefudin menjadi tersangka.

“Dengan telah naiknya status kasus dugaan korupsi ini, dari penyelidikan ke penyidikan maka kami mendukung agar Kejati Jabar segera menetapkan nama nama tersangka yang diduga terlibat, ” jelas Rendy, Kamis 12 Maret 2026.

Massa GMHI yang datang ke depan gerbang Kejati Jabar kali ini, membawa keranda jenazah dan melakukan teatrikal singkat tentang matinya penegakan hukum di Jabar.

Rendy menjelaskan, simbol keranda jenazah adalah kematian, dan ini kami bawa ke depan Kantor Kejati Jabar bahwa Kejati Jabar mati dalam penegakan hukum dan pengusutan dugaan korupsi.

Syaefudin saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu, mendampingi Lucky Hakim sebagai Bupatinya.

“Terlepas dari status mantan Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024 lalu, Kejati Jabar harus tegas dan berani mengumumkan para tersangka nya, ” jelasnya.

Selain penetapan tersangka, Kejati juga harus memanggil anggota DPRD di periode 2019-2024 untuk mencari aliran dana uang Rumdin tersebut kemana saja.

Baca Juga:  Ditemukan Pistol Serta Obat Daftar G dan Besi Pemukul, Dari Empat Orang Yang Hendak Ikut Aksi Demo di Depan Pemkot Bandung

“Termasuk Ketua DPRD Indramayu periode 2024-2029 saat ini Nurhayati harus ikut diperiksa Kejati agar dugaan aliran dana yang mengalir kemana saja jelas dan transparan. Nurhayati sendiri saat periode 2019-2024 merupakan anggota DPRD dari Fraksi Golkar yang merupakan rekan satu partai dari Syaefudin, ” terang Ferry.

Kronologi Kasus dan Dugaan Kerugian

Kasus bermula dari laporan dugaan korupsi yang dilayangkan Gerakan Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (GPPI) pada pertengahan 2025. Laporan menyertakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kerugian negara sebesar Rp16,8 miliar.

Kerugian negara diduga terjadi karena tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Rinciannya:

Ketua DPRD: Rp40 juta/bulan (Rp480 juta/tahun)

Wakil Ketua DPRD: Rp35 juta/bulan (Rp420 juta/tahun)

Anggota DPRD: Rp30 juta/bulan (Rp360 juta/tahun)

Sebelumnya Kejati Jabar sudah mengungkap Kasus dana Rumdin DPRD Kota Banjar yang merugikan negara Rp3,5 miliar sudah diputus pengadilan, dengan mantan Ketua DPRD Dadang Ramdhan Kalyubi divonis 3 tahun penjara dan mantan Sekretaris DPRD Rachmawati divonis 2 tahun 6 bulan.

Kedua kasus memiliki kemiripan, yakni ketidakwajaran pembayaran tunjangan rumah dinas, namun penanganannya berbeda. Hal ini berpotensi menimbulkan persepsi hukum tebang pilih.

Persoalan Teknis Tunjangan Rumah Dinas

Beberapa indikator ketidakwajaran tunjangan rumah dinas DPRD Indramayu antara lain:

1. Penetapan nilai tunjangan dilakukan tim internal tanpa legalitas KJPP.

2. Formula perhitungan merujuk regulasi yang sudah dicabut.

3. Tidak ada survei harga sewa rumah dan tanah secara objektif.

Baca Juga:  Seorang Wanita Bawa Ekstasi dan Obat Keras Terlarang yang Disembunyikan di Kemaluan, Saat Besuk Suaminya di Rutan Kelas I Bandung

4. Tim penilai tidak memiliki kompetensi teknis atau kewenangan profesional.

Dengan ini kami GMHI mengeluarkan pernyataan sikap :

1. Menuntut Profesionalisme dan Non-Diskriminasi Penegakan Hukum : Mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menghentikan praktik tebang pilih dan memastikan penegakan hukum berjalan independen, objektif, serta konsisten dengan asas *equality before the law* di seluruh wilayah Jawa Barat.

2. Segera Tetapkan Tersangka : Menuntut percepatan penetapan tersangka dalam dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 yang merugikan negara Rp16,8 miliar, sebagai bentuk komitmen terhadap kepastian dan keadilan hukum.

3. Transparansi Proses Penyidikan : Mendorong keterbukaan informasi kepada publik terkait progres penyidikan dan kendala penghitungan kerugian negara, tanpa menjadikannya justifikasi atas stagnasi proses hukum.

4. Penindakan Aktor Intelektual dan Pembuat Kebijakan : Memastikan penegakan hukum tidak berhenti pada pelaksana teknis, tetapi berani menjangkau aktor intelektual serta pejabat pembuat kebijakan yang diduga menikmati atau memfasilitasi aliran dana.

5. Menolak Politisasi dan Instrumentalisasi Afiliasi Kekuasaan : Menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh dipengaruhi dinamika afiliasi politik maupun konfigurasi kekuasaan. Kecenderungan sebagian aktor politik mencari perlindungan melalui kedekatan dengan struktur kekuasaan menunjukkan pentingnya independensi aparat penegak hukum, agar hukum tidak dipersepsikan dapat dinegosiasikan melalui perpindahan atau kedekatan politik, melainkan berdiri tegak di atas prinsip integritas dan supremasi hukum.

6. ⁠Pemeriksaan dan Penindakan terhadap Pejabat yang Diduga Terlibat : Mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera melakukan langkah hukum tegas, termasuk penangkapan apabila terpenuhi alat bukti yang cukup, terhadap Wakil Bupati Indramayu yang diduga terlibat dalam perkara korupsi Rumah Dinas DPRD Indramayu, demi menjamin asas akuntabilitas jabatan publik dan mencegah potensi intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga:  Nasabah Koperasi Persada Madani Tolak Dibayar 5 Persen, Bagaimana Mau Dibayar Kalau Kurator Tidak Melakukan Pencocokan Kreditur

Kejati Jabar yang menerima eleman massa dari GMHi, kamis 12 Maret melalui Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya menjelaskan apa yang menjadi tuntutan dari massa GMHI.

“Kejati Jabar, berterima kasih atas dukungan mahasiswa kepada Kejati Jabar dalam pengungkapan kasus korupsi. Terkait kasus dugaan korupsi rumdin DPRD Indramayu, saat ini dalam proses penyidikan. Kejati bergerak melakukan pengungkapan sesuai KUHP, dan saat ini.penyidik masih menunggu hasil Audit dari BPK atau BPKP untuk menghitung kerugian negaranya, ” terang Kasipenkum dihadapan massa GMHI, Kamis 12 Maret 2026.

Perwakilan Massa GMHI Rendi ,lalu mempertanyakan lambannya penyidikan Kejati Jabar dalam kasus dugaan korupsi Rumah Dinas DPRD Indramayu, dengan harus menunggu audit kerugian dari BPK. Sementara ada salah satu Kejari di Jabar yang tidak menggunakan audit BPK dalam penetapan tersangka, bahkan audit BPK itu diabaikan oleh Kejari dan tersangka ditetapkan dalam dugaan kasus korupsi di salah satu kabupaten di Jabar.

Menanggapi hal tersebut, Kasipenkum Kejati Jabar menjelaskan bahwa penanganan dugaan perkara korupsi di Kejati Jabar tidak hanya soal dugaan korupsi rumah dinas DPRD Indramayu saja.

“Penyidik di Kejati Jabar menangani dugaan perkara korupsi dari berbagai daerah lain, kami penyidik pasti akan memberikan perkembanganya, termasuk dalam hal penetapan tersangka, akan kami publikasikan terbuka ke masyarakat melalui media,” jelas Kasipenkum.***

Share.

Comments are closed.