Majelis Dakwah Indonesia Desak Polri Tangkap Muhammad Kece

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

Kabarrakyat.co, Jakarta – Majelis Dakwah Islamiyah (MDI) menilai kasus penodaan agama yang dilakukan oleh youtuber Muhammad Kece telah memenuhi unsur delik penodaan agama.

Oleh karena itu DPP MDI, Deding Ishak mendesak polisi untuk menangkap pelaku penodaan agama melalui media sosial tersebut.

“Karena sudah cukup unsur untuk menangkapnya dengan delik penodaan agama,” ujar Ketua Umum DPP MDI Deding Ishak dalam siaran pers di Jakarta, Senin, 23 Agustus 2021.

Deding lalu menunjuk Pasal 156 dan pasal 156A KUHP, UU PNPS Nomor 1 / 1965, dan UU ITE sebagai dasar polisi untuk memenjarakan pelaku penodaan agama.

Baca Juga:  Polda Jabar Tetapkan 11 Tersangka Kasus Demo Berakhir Ricuh oleh LSM GMBI di Depan Mapolda Jabar Kamis 27 Januari Lalu

Menurut Deding, tindakan penodaan agama yang dilakukan oleh Muhamad Kece telah menimbulkan keresahan dan kemarahan umat yang dapat merusak kerukunan dan persaudaraan umat beragama, mengoyak persatuan dan kesatuan bangsa yang sudah terbangun dengan baik.

“Kami meminta Kepolisian untuk bertindak responsive dalam menindak tegas dan menyelesaikan kasus-kasus penodaan agama dan kasus sejenis lainnya yang terus berulang ulang terjadi di negeri ini secara transparan, adil proporsional dan tuntas,” ujarnya menegaskan.

Mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini juga meminta MUI, ormas Islam, majelis agama-agama dan pemerintah untuk segera melakukan pertemuan guna mengambil langkah-langkah strategis bersama dalam rangka mencegah munculnya kasus penodaan agama dan kasus sejenis lainnya.

Baca Juga:  Agus Memenangi Lomba Baca Kitab Kuning Tingkat Jawa Barat

“Kami akan menggelar pertemuan, untuk mencegah hal serupa terjadi kembali, yang berpotensi menggangu dan mengancam kerukunan umat beragama serta merusak persatuan dan keutuhan bangsa,” paparnya.

Sebelumnya, MUI juga meminta kepada Polri segera mengambil tindakan tegas terhadap penghinaan yang dilakukan oleh Youtuber Muhammad Kece yang belakangan menimbulkan kontroversi di masyarakat.

“Jadi tidak ada tempat untuk orang seperti Muhamad Kece, dan kawan-kawan ini dibiarkan leluasa menghancurkan sendi-sendi agama, merusak dan menciptakan disharmoni dan menyerang agama dan menebar ujaran kebencian yang memiliki daya rusak yang cepat dan meluas bila tidak segera dihentikan,” katanya dalam keteranganya, Minggu.

Baca Juga:  Sinergi Gagasan Pemerintah dan Komitmen Korporat, Polytama Perkuat Komitmen Memajukan Daerah dengan Bangun Taman Tjimanoek

Di tempat terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Prbowo Argo Yuwono mengatakan polisi telah menerima laporan terhadap Youtuber Muhammad Kece yang belakangan menimbulkan kontroversi di masyarakat. Hal itu dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.

“Tadi malam sudah ada laporan ke Bareskrim,” ujarnya saat dikonfirmasi.***

Share.

Comments are closed.