17 Napi Tipikor di Lapas Sukamiskin Terima Remisi HUT Kemerdekaan RI,

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

Kabarrakyat.co, Bandung – HUT Kemerdekaan RI ke 76, ikut dirasakan warga binaan, khsuusnya di Lapas Sukamiskin, yang dihuni mantan pejabat karena tersandung Kasus Korupsi.

Dari data yang diusulkan remisi HUT Kemerdekaan RI, 73 orang narapidana di Lapas Sukamiskin mendapatkan remisi hari kemerdekaan.

Dari angka tersebut, tercatat ada 17 narapidana kasus tindak pidana korupsi atau Tipikor yang mendapat remisi.

Baca Juga:  Antisipasi Masuknya Barang Terlarang, Lapas Banceuy Bersama TNI, Polri dan BNN Gelar Razia ke Kamar Warga Binaan

Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar membenarkan bahwa 17 napi Tipikor mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI.

“Ada 17 napi Tipikor dari 73 napi yang dapat remisi,” kata Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar melalui sambungan telepon, Selasa (17/8).

Baca Juga:  Bacabup Golkar Deden Nasihin Terpopuler di Kalangan Mahasiswa

Elly menyebut, Mantan Wali Kota Tomohon Jefferson Rumajar menjadi narapidana yang menerima potongan hukuman paling banyak selama enam bulan. Sementara itu, Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dan Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada tak mendapat remisi.

“Seingat saya Jefferson paling banyak enam bulan, dia kasus tipikor,” ucap dia.

Baca Juga:  35 Orang Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas II A Bandung Dapat Remisi Natal, Potongan Remisi Terbanyak Selama 2 Bulan

Dipastikan, menurut Elly, tak ada narapidana di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas usai menerima remisi. Adapun sebelumnya diberitakan, terdapat belasan ribu narapidana di lapas dan rutan di Jabar yang menerima remisi kemerdekaan.

“Tidak ada yang langsung bebas,” pungkasnya.

Share.

Comments are closed.