Lapas Perempuan Batam Disorot, Kanwil Ditjenpas Kepri Tegaskan Zero Tolerance

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

Kabarrakyat.co, Tanjungpinang – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kepulauan Riau (Kepri) merespons serius sorotan dan kritik publik terkait pelayanan di Lapas Perempuan Kelas IIB Batam.

Kabid Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Kepulauan Riau (Kepri) Encup Supriyadi menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan yang disampaikan masyarakat dan media, termasuk melalui akun Instagram.

“Kritik tersebut dinilai sebagai bagian penting dari fungsi kontrol sosial untuk mendorong perbaikan pelayanan pemasyarakatan, “kata Encup kepada wartawan, Jumat ( 18/9/2026).

Kanwil Ditjenpas Kepri menegaskan bahwa pihaknya tidak anti-kritik. Setiap masukan dan kritik yang membangun, kata Encup, akan diterima sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola serta kualitas pelayanan kepada masyarakat dan warga binaan.

Baca Juga:  Peringati Kemerdekaan RI ke-81, 2 Narapidana Lapas Tanjungpinang Bebas Lewat Remisi Umum HUT RI ke 81

“Sebagai bentuk respons atas dinamika yang berkembang, Kanwil Ditjenpas Kepri pada Kamis (17/9/2026) langsung menurunkan tim untuk melakukan investigasi dan mengumpulkan keterangan terkait persoalan yang menjadi sorotan,”ujarnya.

Pemeriksaan dilakukan secara objektif dengan meminta keterangan dari berbagai pihak terkait, baik petugas maupun warga binaan di Lapas Perempuan Kelas IIB Batam.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan fakta yang terjadi dapat diketahui secara utuh, transparan, akurat, dan berimbang.

“Kanwil Ditjenpas Kepri bukanlah lembaga yang anti-kritik. Sebaliknya, kami membuka pintu seluas-luasnya serta menyambut dengan baik setiap kritik dan saran yang sifatnya membangun dari siapapun,” ttegas Encup.

Baca Juga:  Sepuluh Orang Warga Binaan Lapas Kelas IIA Banceuy Ikuti Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan Tahun 2025

Encup menambahkan bahwa Kanwil Ditjenpas Kepri juga menegaskan komitmennya menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan jajaran pegawai dalam pelaksanaan tugas maupun pemberian pelayanan kepada masyarakat dan warga binaan.

Tidak hanya petugas, warga binaan yang terbukti melanggar aturan juga akan dikenakan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada ruang bagi tindakan indisipliner, penyalahgunaan wewenang, atau praktik-praktik yang mencederai institusi,” tegasnya.

Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, sanksi administrasi akan diberikan secara tegas dan terukur sesuai aturan, tanpa membedakan siapa pihak yang melakukan pelanggaran.

Baca Juga:  Serahkan Bantuan Rumah Layak Huni, Warga Desa Giriwono: Ibu Puan Membawa Berkah di Bulan Ramadan

Kanwil Ditjenpas Kepri menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan profesionalisme penyelenggaraan pemasyarakatan.

Di sisi lain, Kanwil Ditjenpas Kepri menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan dan ketidaknyamanan yang muncul dalam beberapa waktu terakhir.
Institusi tersebut mengakui bahwa persoalan yang terjadi menjadi bahan refleksi sekaligus evaluasi untuk melakukan pembenahan.

Ke depan, perbaikan tata kelola pelayanan pemasyarakatan secara menyeluruh akan menjadi salah satu prioritas yang segera ditindaklanjuti.

“Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap jajaran pemasyarakatan di wilayah Kepulauan Riau, “ pungkasnya.

Share.

Comments are closed.