11 IPWL Jawa Barat Tercantum dalam Kepmensos 257/HUK/2025, Tri Hita Praba Berstatus Apa?

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

Kabarrakyat.co, BANDUNG BARAT — Status Yayasan Tri Hita Praba yang menjalankan pelayanan rehabilitasi di kawasan Lembang/Bandung Barat menjadi objek penelusuran setelah nama “Yayasan Tri Hita Praba” belum ditemukan secara eksplisit dalam daftar Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Provinsi Jawa Barat yang tercantum dalam lampiran Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 257/HUK/2025.

Keputusan Menteri Sosial tersebut secara khusus menetapkan lembaga rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor.

Namun, temuan atas nama lembaga dalam satu keputusan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa Yayasan Tri Hita Praba bukan IPWL, terlebih menyatakan lembaga tersebut ilegal.

Masih terdapat sejumlah hal yang perlu diverifikasi kepada pihak Yayasan, Kementerian Sosial, dan Dinas Sosial, termasuk kemungkinan penggunaan nama badan hukum atau nama unit pelayanan yang berbeda, lokasi layanan tertentu, maupun adanya dasar penetapan lain yang relevan.

Pertanyaan itu menjadi semakin penting menyusul keberadaan empat orang—Ardiansyah Teguh Rahmadi, Agung Raditya, Deri Rohimat, dan Slamet Riyadi Alamsyah—di Yayasan Tri Hita Praba, yang menurut kuasa keluarga berkaitan dengan rangkaian penanganan perkara narkotika.

Dokumen Kepmensos 257/HUK/2025 Mengatur Penetapan IPWL
Dokumen Kepmensos Nomor 257/HUK/2025 yang ditetapkan di Jakarta pada 29 Oktober 2025 dan ditandatangani Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf memuat secara khusus lembaga-lembaga rehabilitasi sosial yang ditetapkan sebagai IPWL.

Dalam Diktum KESATU disebutkan bahwa lembaga rehabilitasi sosial yang ditetapkan sebagai IPWL tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan tersebut.

Diktum KEDUA menyatakan lembaga rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang ditunjuk sebagai IPWL mempunyai tugas dan fungsi.

Sementara Diktum KETIGA menyebut IPWL menyelenggarakan penerimaan wajib lapor dan pelayanan rehabilitasi sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal lain yang penting adalah aspek pengawasan. Diktum KEEMPAT menempatkan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan keputusan tersebut pada Kementerian Sosial, Dinas Sosial provinsi, dan Dinas Sosial kabupaten/kota sesuai kewenangannya.

Diktum KELIMA selanjutnya menyebut status IPWL dapat ditinjau kembali apabila institusi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA.

Adapun Diktum KEENAM menyebut lembaga rehabilitasi sosial yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai IPWL sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan tersebut dapat mengalami perubahan berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, penelusuran status sebuah lembaga tidak cukup berhenti pada pencarian nama secara tekstual. Nama badan hukum, unit pelayanan, alamat, serta kemungkinan perubahan berdasarkan evaluasi dan verifikasi juga perlu diperiksa kepada instansi berwenang.

Daftar IPWL Jawa Barat Ditelusuri
Penelusuran terhadap tabel lampiran Kepmensos Nomor 257/HUK/2025 menemukan 11 lembaga pada bagian Provinsi Jawa Barat, yakni nomor urut 44 sampai 54.
Berdasarkan tabel pada halaman 10 dokumen, lembaga-lembaga tersebut adalah:

1. Yayasan Kasih Mulia – Keikhlasan Parahita;

2. Yayasan Sekar Mawar;

3. Yayasan Graha Prima Sejahtera (GRAPKS);

4. Yayasan Pengasih Insan Kamil (Yapik);

5. Yayasan Pelayanan Agape;

6. Yayasan Katarsis;

7. Yayasan Inabah II Putri Ciamis;

8. Yayasan Permata Hati Kita (YAKITA);

9. Yayasan Bersama Kita Pulih (Besakih);

10. Yayasan Breakthrough Missions Indonesia; dan

11. Yayasan Terip Laut.

Alamat masing-masing lembaga juga dicantumkan dalam tabel tersebut, tersebar antara lain di Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kota Bekasi, Kabupaten Bandung, dan wilayah Jawa Barat lainnya.

*Di Mana Posisi Yayasan Rehabilitasi Sosial Tri Hita Praba?*

Pada titik inilah muncul pertanyaan yang perlu dijawab secara administratif dan terbuka.

Berdasarkan penelusuran terhadap lampiran Kepmensos Nomor 257/HUK/2025 yang diperoleh, nama “Yayasan Tri Hita Praba” belum ditemukan secara eksplisit dalam daftar 11 lembaga pada bagian Provinsi Jawa Barat.

Penelusuran terhadap daftar nasional dalam dokumen yang sama juga belum menemukan nomenklatur “Yayasan Tri Hita Praba” secara eksplisit.

Temuan tersebut *bukan kesimpulan bahwa Tri Hita Praba tidak mempunyai legalitas ataupun bahwa kegiatan rehabilitasinya ilegal.*

Pertanyaan yang justru perlu dijawab adalah:

apakah Tri Hita Praba menggunakan nama badan hukum atau unit pelayanan lain yang tercantum dalam keputusan tersebut?

Apakah lokasi Lembang merupakan cabang dari lembaga dengan nomenklatur berbeda?

Ataukah terdapat keputusan penetapan lain yang menjadi dasar status IPWL lembaga tersebut?

Jika memang berstatus IPWL, keterbukaan mengenai nomor keputusan, nama lembaga yang tercantum, nomor urut dalam lampiran, alamat layanan yang ditetapkan, dan dasar beroperasinya lokasi Lembang akan menjadi jawaban faktual atas pertanyaan tersebut.

Selain status IPWL, perlu pula dibedakan dengan status lembaga sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial, izin operasional, maupun akreditasi. Keberadaan salah satu dokumen tidak sepatutnya diasumsikan otomatis membuktikan keberadaan dokumen lainnya sebelum diverifikasi kepada instansi penerbit.

*Empat Residen Jadi Perhatian Keluarga*

Persoalan administratif tersebut bersinggungan dengan keberadaan empat orang di Yayasan Tri Hita Praba, yakni Ardiansyah Teguh Rahmadi, Agung Raditya, Deri Rohimat, dan Slamet Riyadi Alamsyah.
Keluarga mereka telah memberikan kuasa untuk melakukan pendampingan dan meminta agar dasar penempatan masing-masing diperjelas.

Melalui surat tertanggal 17 September 2026, kuasa keluarga meminta pemulangan atau penyerahan keempat orang tersebut kepada keluarga apabila tidak terdapat dasar hukum yang mengharuskan mereka tetap menjalani penempatan di lembaga tersebut.

Menurut keterangan kuasa keluarga, hingga surat itu dibuat mereka belum memperoleh atau diperlihatkan Berita Acara Asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT), Surat Rekomendasi TAT, dokumen asesmen medis, asesmen hukum, maupun dokumen lain yang menjadi dasar penempatan masing-masing.
Pernyataan tersebut harus dibaca secara presisi:

dokumen belum diperlihatkan kepada keluarga atau kuasanya bukan berarti dokumen tersebut dipastikan tidak ada.

Ada atau tidaknya dokumen tersebut membutuhkan konfirmasi kepada pihak yang menguasai dokumen, termasuk Yayasan dan aparat yang berkaitan dengan proses penempatan.

*Status IPWL dan Dokumen TAT Dua Persoalan Berbeda*

Dalam penelusuran ini terdapat dua persoalan yang tidak boleh dicampuradukkan.

Pertama, status dan dasar kewenangan Yayasan Tri Hita Praba sebagai lembaga rehabilitasi sosial dan/atau IPWL.

Kedua, dasar penempatan empat residen apabila penempatan mereka merupakan bagian dari proses penegakan hukum narkotika.

Status IPWL dan asesmen TAT bukan satu dokumen dan bukan satu persoalan administratif yang identik.

Karena itu, belum ditemukannya nama sebuah lembaga secara eksplisit dalam daftar IPWL tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa penempatan seseorang di lembaga tersebut ilegal.

Sebaliknya, keberadaan izin atau status tertentu pada suatu lembaga juga tidak dengan sendirinya menjawab apakah penempatan individu tertentu telah didukung dokumen yang diperlukan dalam proses hukum yang melatarbelakanginya.
Keduanya harus diperiksa berdasarkan dokumennya masing-masing.

*Yayasan Diminta Tunjukkan Dasar dan Dokumen*

Untuk memperoleh gambaran yang utuh, sejumlah pertanyaan membutuhkan jawaban pihak Yayasan Tri Hita Praba.
Apakah Yayasan Tri Hita Praba merupakan IPWL aktif? Jika ya, berdasarkan Keputusan Menteri Sosial nomor berapa? Jika menggunakan Kepmensos Nomor 257/HUK/2025, pada nomor urut berapa dan menggunakan nama lembaga apa?

Jika nama badan hukum atau unit pelayanan berbeda dengan nama “Tri Hita Praba”, apa nama resmi yang tercantum dalam keputusan tersebut dan apakah alamat yang ditetapkan mencakup lokasi pelayanan di Lembang/Bandung Barat?

Pertanyaan berikutnya menyangkut izin operasional LKS, masa berlaku izin, jenis pelayanan yang diperbolehkan, status akreditasi, serta dasar menerima residen yang berasal dari penanganan aparat penegak hukum.

Untuk empat residen yang kini dipersoalkan keluarganya, pertanyaan juga diarahkan pada siapa yang menyerahkan mereka, apakah terdapat berita acara serah terima, serta dokumen apa yang diterima Yayasan saat proses penempatan.

Jika penempatan merupakan bagian dari proses hukum, apakah Yayasan menerima dokumen asesmen medis, asesmen hukum, Berita Acara Asesmen TAT dan rekomendasi TAT untuk masing-masing orang?

Selain itu, keluarga juga membutuhkan kejelasan mengenai mekanisme pemulangan, pihak yang menentukan lama program rehabilitasi, serta dasar apabila seseorang dinyatakan belum dapat kembali kepada keluarganya.
Aspek pembiayaan pun memerlukan transparansi.

Jika terdapat biaya yang dibebankan kepada keluarga, pertanyaannya adalah berapa nominalnya, apa saja komponennya, bagaimana dasar penetapannya, dan bagaimana administrasi pembayarannya.

Seluruh pertanyaan tersebut merupakan permintaan klarifikasi dan *bukan tuduhan bahwa telah terjadi pelanggaran.*

*Kemensos dan Dinas Sosial Diminta Berikan Penjelasan*

Kementerian Sosial RI menjadi pihak penting untuk memberikan kepastian administratif.

Kemensos perlu menjelaskan apakah Yayasan Tri Hita Praba, badan hukum yang menaunginya, atau unit pelayanan di Lembang/Bandung Barat tercatat sebagai IPWL aktif.

Apabila tercatat, publik berkepentingan mengetahui berdasarkan keputusan apa, menggunakan nama lembaga apa, dan untuk lokasi pelayanan mana penetapan itu berlaku.

Perlu pula diperjelas apakah status IPWL melekat kepada badan hukum secara keseluruhan atau kepada lembaga/unit/lokasi pelayanan tertentu, serta bagaimana ketentuan apabila sebuah yayasan mempunyai cabang atau unit pelayanan di alamat berbeda.

Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat dan Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat juga memiliki ruang untuk menjelaskan apakah Tri Hita Praba tercatat sebagai LKS, dasar izin operasionalnya, masa berlaku izin, jenis pelayanan yang diberikan, status IPWL, akreditasi, serta hasil pembinaan dan pengawasan yang pernah dilakukan.

Pertanyaan kepada instansi pemerintah menjadi relevan karena Kepmensos 257/HUK/2025 sendiri pada Diktum KEEMPAT menempatkan pembinaan dan pengawasan pada Kementerian Sosial, Dinas Sosial provinsi, serta Dinas Sosial kabupaten/kota sesuai kewenangannya.

Sementara itu, Polres Cimahi/Satresnarkoba Polres Cimahi juga perlu memperoleh ruang klarifikasi sepanjang keberadaan empat residen tersebut memang berkaitan dengan penanganan yang dilakukan aparat kepolisian.

Klarifikasi diperlukan terutama untuk menjawab bagaimana proses penempatan dilakukan, dokumen apa yang menyertainya, serta apa dasar pemilihan lembaga rehabilitasi yang menerima mereka.

*Pertanyaan Sederhana, Jawabannya Harus Berbasis Dokumen*

Pada akhirnya, inti penelusuran ini tidak terletak pada pemberian label terhadap sebuah yayasan.
Pertanyaannya justru sederhana dan dapat dijawab dengan dokumen.

*Apakah Yayasan Tri Hita Praba/Lembang berstatus IPWL?*

Jika ya, berdasarkan keputusan apa, menggunakan nama lembaga apa, pada alamat mana, dan apakah penetapan tersebut mencakup unit pelayanan yang saat ini menerima residen di Lembang/Bandung Barat?

Jika status lembaganya bukan IPWL tetapi mempunyai bentuk perizinan atau kewenangan lain untuk menyelenggarakan rehabilitasi sosial, dokumen apa yang menjadi dasarnya dan sampai di mana lingkup kewenangan tersebut?

Kemudian, secara terpisah, apabila empat residen ditempatkan dalam rangka proses hukum: apa dokumen yang secara konkret menjadi dasar penempatan masing-masing orang?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab berdasarkan dokumen, bukan asumsi dari pihak mana pun.

Hak Jawab Tetap Terbuka
Penunjukan maupun penggunaan kuasa hukum oleh Yayasan merupakan hak dan tidak dapat ditafsirkan sebagai pengakuan atas suatu kesalahan.

Pihak Yayasan Tri Hita Praba dan kuasa hukumnya
memiliki ruang penuh untuk menunjukkan dokumen yang dimiliki serta memberikan penjelasan mengenai status kelembagaan, status IPWL, izin operasional, proses penerimaan residen, dan mekanisme rehabilitasi.

Demikian pula Kementerian Sosial RI, Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, serta Polres Cimahi/Satresnarkoba Polres Cimahi mempunyai ruang untuk meluruskan, mengoreksi atau melengkapi informasi berdasarkan dokumen resmi yang berada dalam kewenangan masing-masing.
Hingga berita ini disusun, redaksi masih memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

Setiap penjelasan maupun dokumen yang diterima selanjutnya akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.
Penelusuran ini tidak dimaksudkan untuk lebih dahulu menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran.

Fokusnya adalah memastikan satu hal yang dapat diuji secara objektif: apa status lembaganya, apa dasar kewenangannya, dan dokumen apa yang menjadi dasar penempatan setiap residen.

Share.

Comments are closed.