1140 Warga Binaan Lapas Bangkinang Dapat Remisi Khusus Idul Fitri, 3 Diantaranya Perempuan

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

Kabarrakyat.co, Bangkinang – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang memberikan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026, kepada 1140 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Kegiatan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri, dilaksanakan di masjid At taubah Lapas Kelas IIA Bangkinang, Sabtu 21 Maret 2026.

Baca Juga:  Momentum HBP ke 62, Kalapas Tanjungpinang : Penguatan Semangat Seluruh Petugas Bagi Kemajuan Pemasyarakatan

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Bangkinang Alexander Lisman Putra menjelaskan, sebanyak 1140 warga binaan di Lapas Bangkinang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri.

” Dari jumlah 1140, 3 diantaranya warga binaan perempuan. Jumlah berdasarkan Remisi Khusus (RK I) sebanyak 1137 orang, dan Remisi Khusus (RK II) 3 orang,” jelas Kalapas Bangkinang, Sabtu 21 Maret 2026.

Baca Juga:  Kontingen Indonesia Peringkat 3 Pada SEA Games 2021, Ketua DPR RI Puan Maharani Ucapkan Selamat

Kalapas menambahkan, potongan masa tahanan atau Remisi yang diterima yakni 15 Hari,1 Bulan, 1 Bulan 15 Hari dan 2 Bulan.

“Dengan pemberian Remisi Khusus Idul Fitri ini, sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik Narapidana serta sebagai upaya pembinaan untuk meningkatkan motivasi dalam menjalani masa pidana di Lapas. Semoga dengan pemberian Remisi Khusus ini, menjadikan motivasi bagi WBP atau narapidana untuk lebih baik lagi,” pungkasnya.***

Baca Juga:  Pemilih Muda di Sumbar dan Sumut Terus Diberikan Edukasi Oleh Kemenkominfo Untuk Cegah Hoaks di Pilkada Serentak 2024
Share.

Comments are closed.