Kabarrakyat.co, Bandung – Pada momen pesta demokrasi pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) yang dilaksanakan secara serentak pada Rabu (27/11), pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) bersinergi dengan Komisi
Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hak pilih bagi warga binaan di Rutan Kelas I Bandung.
Sejumlah 995 orang warga binaan memperoleh hak suaranya. Dengan rincian 853 orang terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), 74 orang terdata sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), serta 68 orang warga binaan yang didaftarkan oleh KPU Kota Bandung menjadi pemilih di TPS sekitar.
Rutan Kelas I Bandung ditetapkan sebagai TPS Lokasi Khusus (Loksus), terdapat 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yaitu TPS 901 dan 902.
Kepala Rutan Kelas I Bandung, Suriyanta.L. Situmorang beserta jajaran mengungkapkan
berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang maksimal serta menjaga netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun ini.
“Rutan Kelas I Bandung memfasilitasi berbagai kemudahan bagi warga
binaan dan tahanan, dalam mengakses informasi terkait pilkada mulai dari melakukan pendataan, sosialisasi hingga simulasi pelaksanaan pilkada yang membuat tahanan dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) memahami tata
cara memilih dengan baik dan benar”, jelas Kepala Rutan Kelas I Bandung.
Karutan memastikan, bahwa seluruh tahanan dan WBP melakukan pencoblosan, sesuai jadwal yang ditentukan.
“Semua tahanan dan WBP yang terdaftar di DPT memberikan hak politik nya dengan mencoblos peserta di Pilkada Pilgub Jabar dan Pilwalkot Bandung, ” pungkasnya.
