Terapkan Efisiensi Anggaran, Pemkab Indramayu Pilih Sewa Kendaraan untuk Pejabat Daerah

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

Kabarrakyat.co, INDRAMAYU – Efisiensi dan efektifitas kerja terus dilakukan Pemkab Indramayu. Salah satu upaya efisiensi kerja adalah melakukan kebijakan sewa kendaraan di lingkungan kantor pemerintah.

Saat ini Pemkab Indramayu telah menyewa 63 unit kendaraan roda empat dengan alokasi anggaran sebesar Rp52 miliar. Kendaraan berjenis Suzuki XL7 tersebut diberikan sebagai inventaris para pejabat di lingkungan Pemkab Indramayu.

Baca Juga:  Dirjenpas Kunjungi dan Resmikan Klinik Pratama Lapas Banceuy, Untuk Pelayanan Warga Binaan yang Lebih Baik

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Woni Dwinanto, S.E., M.E., melalui Kepala Bidang Barang Milik Daerah, Jajat Sudrajat, S.A.P., M.Si., mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk efisiensi.

“Pemkab Indramayu memilih sewa daripada beli. Sebab tidak perlu pencatatan aset dan pemeliharaan yang menambah beban anggaran,” ungkapnya,baru-baru ini.

Langkah ini, lanjutnya, sudah dikonsultasikan juga ke BPK RI. Penggunanya adalah para Camat dan Kepala Bidang yang ada di Pemkab Indramayu.

Baca Juga:  Gubernur Beri Kadeudeuh Peraih Perunggu Olimpiade Tokyo

“Kami juga belajar dari pengalaman Pemprov Jabar dan Pemkab Cirebon yang sudah melakukan hal yang sama,” kata Jajat.

Terkait regulasi, Jajat juga menerangkan bahwa sewa kendaraan ini telah diatur di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2018. Regulasi itu mengatur batas tertinggi sewa kendaraan operasional adalah Rp13.950.000 per bulan per unit.

Baca Juga:  Angka DBD Naik, Tedy Rusmawan: Ada 5 Hal Yang Harus Dilakukan

Ia berharap lagkah ini bisa meningkatkan efisiensi anggaran dan memberikan fleksibilitas pengelolaan barang milik daerah. Sehingga kinerja para pejabat di lingkungan Pemkab Indramayu bisa lebih optimal.

“Prinsipnya adalah transparan dan akuntabel dengan penggunaan anggaran yang seefisien mungkin,” tutupnya.***

Share.

Comments are closed.