Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar Minta Pegawai Lapas Kelas II A Banceuy Netral di Pemilu 2024 dan Laksanakan Deteksi Dini

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

Kabarrakyat.co, Bandung – Guna meningkatkan profesionalisme kerja pegawai di Lapas Kelas II A Banceuy, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar memberikan pengarahan kepada pegawai Lapas.

Kegiatan pengarahan dilaksanakan pada hari Senin (27/02) di Lapas Kelas II A Banceuy, oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar Kusnali Amd.IP, S.Sos.,MH.perihal penguatan terkait tugas dan fungsi Divisi Pemasyarakatan.

Dalam arahannya Kadivpas kemenkumham Jabar pemasyarakatan menjelaskan bahwa Divisi Pemasyarakatan memiliki fungsi membantu Kepala Kantor Wilayah dalam melaksanakan sebagian tugas Kantor Wilayah di bidang pemasyarakatan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

“Saya berharap pegawai Lapas Banceuy mempunyai resolusi Kemenkumham RI tahun 2023 ini, yakni menjadikan kemenkumham lebih PASTI dan Berakhlak yang dilaksanakan secara transparan akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan, ” jelas Kusnali, Senin 27 Februari 2023.

Kusnali menambahkan, bahwa slogan PASTI yang memiliki arti Professional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif.
Serta BERAKHLAK yang memiliki arti Berorientasi pada pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif, harus dipegang teguh seluruh pegawai di Lapas Kelas II A Banceuy.

Dalam arahannya kadivpas Jabar mengingatkan terkait netralitas Pegawai dalam penyelenggaraan pemilu 2024, serta memonitor Warga Binaan Pemasyarakatan agar memiliki NIK yang dilaksanakan dengan kordinasi dengan pihak-pihak terkait KPU.

“Menjelang pemilu 2024, netralitas bagi ASN Kemenkumham itu wajib, selain itu
Back to basic menciptakan Divisi Pemasyarakatan aman yaitu Deteksi dini (Rajia, penggeledahan terhadap barang-barang yang berbahaya), Berantas narkoba kita komitmen untuk tidak main-main dengan narkoba, Sinergi dengan aparatur penegak hukum, pemerintah daerah serta berbagai elemen, ” jelasnya.

Secara singkat Kusnali menjelaskan, bahwa Back to basic kita bekerja ada dasarnya yaitu UU no.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang terdiri dari 11 bab dan 99 pasal.

“Satu kata kunci lapas dan rutan dalam keadaan aman yaitu Jaga kebersamaan dan kekompakan sesama petugas, Berikan hak wbp tanpa meminta embel-embel dan harus sesuai dengan ketentuan yg berlaku, dan jadikan diri kita menjadi ASN dengan melaksanakan tugas dan fungsi nya sesuai peraturan yang berlaku dengan baik dan benar, ” jelasnya.

Kemudian Kadivpas Kemenkumham memberikan Tagline divisipas BERKOBAR yaitu Bersama Kokohkan Barisan di akhir pengarahannya yang disambut semangat pegawai Lapas Kelas II A Banceuy.

Share.

Comments are closed.