Kabarrakyat.co, Bandung – Terkait dengan viralnya surat undangan dari Kepala Sekolah SMPN 16 Kota Bandung terkait Sosialisasi dan Diskusi Seputar Program Indonesia Pintar Tahun Anggaran 2022 kepada orang tua siswa yang pelaksanaannya bertempat di Aula DPD PKS Kota Bandung, kita perlu memahami beberapa hal sebagai berikut :
Program Indonesia Pintar itu adalah bantuan pemerintah untuk pelajar mulai dari tingkatan SD, SMP, SMA, dan SMK, artinya ini PIP ini adalah program resmi pemerintah bukan program perorangan maupun program Partai Politik.
1. Yang berhak mengusulkan PIP bagi para siswa itu adalah
a. Dinas, yaitu dinas kota/kabupaten untuk SD dan SMP serta dinas propinsi untuk SMA, SMK dan SLB
b. Aspirasi dari Anggota Dewan sebagai bagian dari pemenuhan sumpah jabatan untuk memperjuangkan aspirasi daerah pemilihan
2. Ibu Ledia Hanifa Amaliah merupakan anggota komisi X DPR RI dari Fraksi PKS yang sudah melakukan pengusulan siswa-siswi dari sekolah negeri maupun swasta di bawah Kemendikbudristek untuk menerima PIP termasuk menyelenggarakan sosialisasi program ini kepada masyarakat sejak tahun 2017 dengan total pengusulan siswa penerima manfaat sebanyak lebih dari 250 ribu siswa se-Kota Bandung dan Kota Cimahi.
3. PIP sebagai program Pemerintah Pusat ternyata keberadaan & kebermanfaatannya masih belum banyak dipahami oleh masyarakat luas dan PKS alhamdulillah telah ikut serta mengambil peran dalam hal menyosialisasikan dan mengadvokasi program ini kepada masyarakat
PKS sebagaimana partai politik lainnya berhak mengundang siapapun termasuk orang tua siswa sebagai konstituen. Terkait pemanfaatan kantor partai sebagai tempat sosialisasi program pemerintah sesungguhnya tidak ada hal yang dilanggar. Bukan hanya Program Pemerintah Pusat sperti PIP, KIP dll begitu pula Program Kota Bandung terkait ‘KangPisman, UHC, PPDB dll ” juga masuk dalam agenda sosialisasi oleh PKS. Begitu pula kegiatan seperti donor darah oleh PMI serta beragam kegiatan seni, olah raga silat , Mixed Martial Art juga kerap dilakukan dikantor partai
4. Hal ini dimaksudkan untuk mendukung program pemerintah khususnya yang keberadaan dan kemanfaatannya terkait langsung dengan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
Menanggapi isu yang menyatakan terjadi pelanggaran ketidaknetralan terhadap Partai Politik oleh yang bersangkutan selaku ASN Kota Bandung, Elton Agus Marjan selalu Staf Bu Ledia, bagian tim advokasi menjelaskan bahw PKS selaku Partai Politik bertindak tidak sportif dengan menggunakan sekolah sebagai sarana kampanye.
“Kami perlu juga mengingatkan bahwa seorang ASN dinyatakan tidak netral jika Menyuruh Orang lain untuk memilih partai politik tertentu dan berpihak pada partai politik baik secara langsung maupun tidak langsung,” jelas Elton, Rabu 12 Oktober 2022.
Sementara dalam surat yang dilayangkan kepada orang tua siswa, isinya tidak ada ajakan untuk memilih dan berpihak pada partai politik tertentu, dan surat tersebut secara jelas menyebutkan agendanya adalah Sosialisasi dan Diskusi Seputar Program Indonesia Pintar jalur aspirasi dari Anggota Komisi X DPR-RI Ibu Ledia Hanifa Amaliah S.Si., M.Psi.
“Dengan demikian bisa kita lihat bahwa Kepala SMPN 16 Kota Bandung selaku ASN sesungguhnya telah bersikap netral dan tidak menyampaikan ajakan untuk memilih dan berpihak pada partai politik tertentu.
Meski demikian pihak sekolah telah menyampaikan permohonan maafnya atas ketidakcermatannya dalam menyampaikan undangan kepada orangtua siswa dengan menggunakan kop resmi sekolah dan yang bersangkutan pun telah mendapat teguran dari dinas terkait dan walikota, ” terangnya.
Elton menegaskan, PKS menghormati keputusan dinas juga walikota karena memahami bahwa Walikota atau Kepala Dinas terkait memiliki kewenangan untuk membina dan meluruskan ASN yang dianggap melanggar etika.
“Namun PKS meghimbau agar masyarakat jangan ikut gaduh menghakimi tindakan Kepala Sekolah yang bermaksud membantu orangtua siswa yang rawan melanjutkan pendidikan untuk mempercepat pencairan PIP, ” terangnya.
Menyikapi hal tersebut, Apakah PKS bersikap tidak sportif menggunakan sekolah sebagai sarana kampanye, Elton menambahkan bahwa dalam kegiatan Sosialisasi PIP pada awal Oktober lalu, PKS tidak mengundang institusi sekolah (ASN) SMPN 16 hanya mengundang orangtua siswa.
“Tetapi karena orang tua siswa penerima PIP melekat kepada SMPN 16, PKS secara etika berkoordinasi dengan pihak SMP untuk melaksanakan sosialisasi di sekolah.
Kegiatan sosialisasi dan diskusi seputar program PIP tersebut akhirnya dilaksanakan di Aula DPD PKS Kota Bandung karena aula sekolah yang seyogyanya bisa dijadikan tempat pelaksanaan kegiatan saat ini sedang mengalami renovasi sehingga tidak memungkinkan untuk digunakan dan ruang kelas pun tidak bisa digunakan karena sedang berlangsung kegiatan belajar mengajar sehingga keluarlah opsi di Aula DPD PKS sebagai tempat pelaksanaan dengan salah satu pertimbangan dekat dengan lokasi sekolah, ” terangnya.
Dan karena ini bukan masa kampanye maka siapapun secara bebas boleh mendatangi kantor partai politik terlebih untuk kegiatan yang berisikan kegiatan-kegiatan sosial masyarakat termasuk sosialisasi program pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
“Jadi kita perlu melihat bahwa kedatangan orang tua siswa di aula DPD PKS Kota Bandung konteksnya adalah untuk mengikuti sosialisai PIP jalur aspirasi Anggota Komisi X DPR-RI dari Fraksi PKS Ibu H. Ledia Hanifa Amaliah S.Si., M. Psi., dan bukan untuk mengikuti sosialisasi partai politik dan dan bukan pula sedang menikmati bansos pemberian PKS, ” paparnya.
Perlu juga diketahui bahwa kegiatan sosialisasi PIP di kantor partai ini pun telah dilaksanakan oleh partai-partai lain dan hal itu tidak menimbulkan polemik karena memang tidak ada pelanggaran terkait pelaksanaan sosialisasi program pemerintah di kantor partai.
“Karena itu kita sebagai masyarakat yang meninggikan kearifan dan keselarasan tata peraturan kita perlu bersikap adil dan bijaksana dalam melihat setiap persoalan, ” ujar Elton.
Terakhir mari kita akhiri polemik ini, karena surat undangan yang dilayangkan oleh pihak SMPN 16 merupakan itikad baik dari Kepala SMPN 16 untuk secara bersama-sama dengan Anggota Komisi X DPR-RI mengawal dan mendorong percepatan pencairan bantuan PIP yang apabila terlambat beresiko pembatalan bagi penerima bantuan PIP yang sudah dinyatakan berhak menerima.
” Kita tidak ingin sampai terulang kejadian tahun-tahun sebelumnya dimana siswa yang sudah dinyatakan sebagai penerima bantuan banyak yang tidak bisa menikmati haknya dikarenakan belum memahami prosedur dan terlambat dalam memproses pencairannya, ” pungkasnya.
