MUI Minta Polisi Usut Kasus Perusakan Masjid Ahmadiyah Secara Profesional dan Proporsional

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

“Semua Pihak Diminta Dewasa”

Kabarrakyat.co, Bandung – MUI (majelis ulama Indonesia) mengutuk keras adanya perusakan oleh oknum Masyarakat di Kalimantan Barat, yang merusak masjid milik kelompok Ahmadiyah.

Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI, Deding Ishak menanggapi adanya perusakan tersebut, harus disikapi secara dewasa oleh semua pihak.

“Memang Ahmadiyah sudah dilarang oleh MUI dan Pemerintah melalui SKB tiga menteri, namun direspon dengan tindakan salah, pengrusakan dengan cara main hakim sendiri. Hal ini pun tidak dibenarkan secara agama Islam, maupun secara hukum,” jelas Deding Ishak, Senin, 6 September 2021.

Deding meminta pihak Kepolisian mengusut tuntas kasus perusakan masjid Ahmadiyah secara proporsional dan profesional.

“Dari kejadian ini, ada catatan kritis yakni berulang kasus Ahmadiyah ini, mereka melakukan ini kembali, menuntut hak asasi, meski Ahmadiyah dilarang tidak boleh juga masyarakat anarkis,” jelansya.

Ditegaskannya, bahwa Fatwa MUI sudah jelas, sehingga diperlukan kedewasaan.

“Pemerintah daerah disana harus dewas, dalam arti harus bisa proporsional dan adil, baik kepada masyarakat maupun jamaah Ahmadiyah,” tegasnya.

Deding bahkan mengingatkan, agar janagan juga jamaah Ahmadiyah menjadikan alasan apapun, kembali ke masyarakat.

“Dia harus mematuhi aturan SKB tiga menteri kemudyian tidak menantang, sehingga menjadikan adanya provokasi, ” paparnya.

Deding menduga adanya unsur kesengajaan dalam kasus perusakan.

“Ya mungkin maaf ada unsur kesengajaan , ada yang mengerakkan. Sehingga masyarakat harus saling mengerti, masyarakat tidak paham semua, apalagi saat ini banyak penumpang gelap,” paparnya.

Diakuinya, semua pihak harus menahan diri, baik oleh pemimpin Ahmadiyah, dan masyarakat di Kalbar.

“Dalam menyelesaikan apapun, harus menggunakan cara yang bijak,” jelasnya.

Dirinya bahkan menilai, bahwa baik masyarakat maupun jamaah Ahmadiyah, merupakan anak anak bangsa Indonesia.

“Mungkin mereka berjuang demi hak mereka, tapi demikian juga umat islam, tidak dibenarkan main hakim sendiri, Islam tidak membenarkan itu,” paparnya.

MUI meminta polisi, tegas melakulan Proses secara hukum.

“Pemerintah dalam hal ini , Polhukam dan MUI dalam perspektif HAM,’ jelas Ketua Umum MDI (majelis dakwa Islamiyah) ini.

Perihal pemimpin Ahmadiyah saat ini masih ada di beberapa daerah, seperti kejadian di Kalbar ini, mungkin masih ada persoalan yang belum kelar.

“Jadi jangan Mis persepsi, Semua bisa dibicarakan baik baik,” jelasnya.

Deding menilai pemerintah di Tingkat daerah terus melakukan dialog, dengan pihak Ahmadiyah agar tak ada gejolak seperti yang terjadi di Kalbar ini.

“Pendekatan hukum, harus segera diungkap siapa pelaku perusakan terhadap masjid di Kalbar tersebut, karena semua sama dimata hukum,” pungkasnya.

Share.

Comments are closed.