Kabarrakyat.co, Bandung – Kejaksaan Tinggi Jabar melakukan pengamanan terhadap dua orang oknum yang mengaku sebagai pegawai Kejaksaan Tinggi Jabar.
Tim Pam SDO Kejati Jawa Barat pada hari Selasa tanggal 17 Agustus 2021 melakukan pengamanan terhadap 2 (dua) orang oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Kedua oknum yang diduga melakukan kegiatan percaloan dan memasukkan data kepemilikan tanah fiktif untuk mendapatkan ganti rugi dalam Proyek Strategis Nasional Bendungan Sadawarna di daerah Kec. Surian Kab. Sumedang.
Tim yang dipimpin langsung oleh Asintel Kejati Jabar Sugeng Haryadi mengamankan dua orang dengan inisial MY dan WHD.
Kasipenkum Kejati Jabar Dody Gazali Emil menjelaskan peristiwa ini terjadi diawali dengan adanya informasi yang berkembang di warga Kec. Surian bahwa ada oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang dapat mengurus ganti rugi lahan yang terkena proyek pembangunan Bendungan Sadawarna di wilayahnya.
“Informasi tersebut menimbulkan keresahan, ditambah lagi dengan keberadaan kedua orang tersebut di wilayah Desa Suryamedal Kec. Surian untuk mengumpulkan berkas-berkas yang dijanjikan untuk mendapatkan ganti rugi lahan yang terkena proyek tersebut,” jelasnya, Selasa, 17 Agustus 2021 malam.
Oknum tersebut meminta uang operasional dan persentase jika ganti kerugian lahan tersebut cair.
“Bahkan salah satu pihak yang diamankan juga memasukkan data fiktif terkait keberadaannya selaku penggarap untuk mendapatkan ganti kerugian seluas 2.100 m2 lahan garapan,” jelasnya.
Dua orang tersebut diamankan oleh Tim Pam SDO bersama personel Kejari Sumedang dan dibawa ke Kantor Kejari Sumedang untuk dimintai keterangan.
“Setelah mendapat keterangan dari pihak yang diamankan dan aparat desa serta warga, akhirnya kedua orang tersebut yakni MY dan WHD diserahkan ke Polres Sumedang untuk diproses lebih lanjut,” terangnya.
Kajati Jabar Dr. Asep N. Mulyana dalam pesannya, mengingatkan agar semua pihak tidak main-main dalam proyek pemerintahan apalagi Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Karena setiap proyek pemerintah bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat, apabila terganggu dengan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, maka akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” pesan Kajati Jabar seperti diungkapkan oleh Kasipenkum Kejati Jabar Dody Gazali Emil.
