Cegah Gangguan Kamtib Dengan Pengendalian Peralatan Keamanan

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

Kabarrakyat.co, Subang – Jajaran keamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang, Jumat (25/09) kembali melakukan perawatan sarana keamanan seperti gembok dan kunci yang ada di area Penjaga Pintu Utama (P2U) hingga blok hunian.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 08 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban Pada satuan kerja Pemasyarkatan. Perawatan sarana keamanan dilakukan dengan cara membersihkan seluruh gembok dan kunci menggunakan cairan anti karat yang disemprotkan ke permukaan dan lubang gembok. Pergantian atau rolling kunci juga dilakukan petugas keamanan untuk menghindari upaya duplikasi kunci gembok oleh Warga Binaan.

Baca Juga:  DPP GMHI Audiensi ke PN Bale Bandung: Bongkar Dugaan Rekayasa Mafia Tanah dan Kawal Sidang Lapangan Perkara No. 418/Pdt.G/2025/PN Blb

“Hal ini kami lakukan secara rutin sebagai bentuk deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di dalam lapas,” Haris Budiman selaku Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Subang.

Baca Juga:  Rutan Kelas I Bandung Gelar Peringatan Nuzulul Quran 1444 H dan Khotimil Quran

Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Boy Naldo, menjelaskan selain untuk mencegah gangguan kamtib, perawatan gembok juga dilakukan guna menjaga dan memelihara gembok dari kerusakan ataupun karat.

Baca Juga:  Tokoh Jawa Barat Siap Satu Barisan dengan PKS

Sementara itu, Kepala Lapas Subang, Gatot Harisaputro, turut memantau kegiatan tersebut. “Kegiatan ini sebaiknya dapat dilaksanakan secara berkala oleh jajaran keamanan agar kamtib di Lapas Subang tetap kondusif,” harapnya.

Share.

Comments are closed.