Tiga Orang Anak Binaan di Lapas Perempuan Bandung Dapat Remisi Hari Anak Nasional Tahun 2025

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

Kabarrakyat.co, Bandung — Dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2025, Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung menggelar kegiatan pemberian pengurangan masa pidana (remisi) kepada anak binaan pada Rabu, 23 Juli 2025. Bertempat di Aula Kartini, kegiatan dimulai pukul 08.15 WIB dan berlangsung tertib hingga selesai.

Baca Juga:  Gubernur Keluarkan SE dan Kepgub Perpanjangan PPKM Darurat, Hampir Semua Kota Kabupaten Masuk Level 4 PPKM

Acara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan oleh Kasubsi Registrasi, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis Surat Keputusan Pengurangan Masa Pidana kepada tiga orang anak binaan oleh Kalapas, Gayatri Rachmi Rilowati.

Dalam sambutan Menteri yang dibacakan oleh Kalapas, disebutkan bahwa remisi merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin hak anak yang berhadapan dengan hukum, termasuk hak untuk mendapat pembinaan dan kesempatan reintegrasi ke masyarakat.

Baca Juga:  Dirjenpas Kunjungi dan Resmikan Klinik Pratama Lapas Banceuy, Untuk Pelayanan Warga Binaan yang Lebih Baik

Ketiga anak binaan yang menerima remisi telah aktif mengikuti program pembinaan dan memenuhi syarat administratif serta substantif. Satu orang mendapat remisi selama dua bulan, sementara dua lainnya menerima remisi satu bulan.

Baca Juga:  Pasokan Air Baku ke Indramayu Terancam Dihentikan, Menhut SP3 PDAM Tirta Kamuning

Acara tersebut turut dihadiri jajaran pejabat struktural, petugas, dan perwakilan warga binaan, serta ditutup dengan sesi foto bersama. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.

Share.

Comments are closed.