Rutan Kelas I Bandung Terima Tahanan Titipan KPK Dalam Kasus Dugaan Korupsi Smart City Mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

Kabarrakyat.co, Bandung – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) hari ini Senin 24 Februari 2025 pukul 9.58 WIB melimpahkan satu orang Tahanan KPK a.n Ema Sumama ke
Rutan Kelas I Bandung.

Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas I Bandung Pance Daniel menjelaskan bahwa Rutan Kelas I Bandung telah menerima tahanan titipan dari KPK.

Baca Juga:  Dekan Unjani, Kemampuan Geomatika Jadi Salah Satu Keahlian Paling Prospektif Di Era Digital

“Satu orang ya, dan kami langsung melakukan prosedur pengecekan kelengkapan administrasi dan pemeriksaan kesehatan, ” jelas Karutan Kelas I Bandung, Pance Daniel, Senin 24 Februari 2024.

Karutan menambahkan, bahwa dari prosedur yang telah dllakukan dalam penerimaan Tahanan, diantaranya mengecek kelengkapan administrasi.

Baca Juga:  Penerapan Digitalisasi Sistem Keamanan Melalui Aplikasi STAR Sinergi di Lapas Purwakarta

“Dari pemeriksaan administrasi, dinyatakan lengkap tanpa ada penahanan terputus,” jelasnya.

Sementra itu, dari hasil pemeriksaan kesehatan ditemukan riwayat penyakit seperti diabetes sejak tahun 2019 dan pemasangan Ring Jantung tahun 2019 dan 2020.

“Tahanan tersebut dikirim ke Rutan Bandung dalam rangka untuk menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, yang akan digelar pada tanggal 25 Februari 2025,” terangnya.

Baca Juga:  Lepas Program Mudik Gratis, Ridwan Kamil: Selamat Mudik, Selamat Sampai Tujuan

Karutan menegaskan, bahwa selanjutnya tahanan tersebut akan dllakukan penahanan sementara di Rutan Kelas l Bandung hingga proses persidangan selesai.

Share.

Comments are closed.