Kabarrakyat.co, Bandung – Lapas Kelas II A Banceuy memberikan remisi HUT Kemerdekaan RI ke 79 tahun 2024 kepada narapidana.
Dari jumlah 521 narapidana yang saat ini menghuni Lapas Kelas II A Banceuy, sebanyak 352 narapidana mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI ke 79.
Kepala Lapas Banceuy, Roni Widyatmoko menjelaskan bahwa pemberian remisi HUT RI ini Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor: PAS-1616.PK.05.04, dst. tanggal 17 Agustus 2024 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2024 kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2024 kepada Anak Binaan.
“Yang menerima Remisi RU I selama 1 Bulan
ada 7 Orang, lalu 2 Bulan 50 Orang, 3 Bulan 57 Orang, 4 Bulan 87 Orang
dan 5 Bulan 120 serta 6 Bulan 23 Orang,” jelas Kalapas Banceuy Roni Widyatmoko, Sabtu 17 Agustus 2024.
Sementara untuk narapidana penerima remisi Umum II (RU.II) yakni 4 bulan 2 orang, 5 bulan 6 orang.
“Total penerima remisi sebanyak 352 orang narapidana, dari 521 penghuni di Lapas Banceuy saat ini, ” paparnya.
Untuk narapidana penerima remisi Berdasarkan Kategori Pidana yakni sesuai PP99
berjumlah 258 Orang (257 Orang Kasus Narkotika & 1 Orang Kasus Terorisme).
“Untuk yang non PP99
sebanyak 94 Orang, ” terang Roni.
Narapidana yang tidak mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI ke 79 di Lapas Banceuy, sebanyak 169 orang narapidana, ” jelasnya.
Bagi 169 orang yang tidak mendapatkan remisi, diantaranya karena melakukan pelanggaran dan masuk register F.
“Ada beberapa faktor kenapa 169 napi tidak menerima remisi HUT RI, diantaranya karena susulan Remisi Keterlambatan Administrasi
ada 29 Orang, lalu mendapatkan hukuman
Pidana Mati 1 Orang,Pidana Seumur Hidup
2 Orang belum menjalani 6 Bulan Pidana
8 Orang. menjalani Pidana Subsider
4 Orang dan menjalani Sisa Pencabutan PB
4 Orang, Perbaikan Remisi
32 Orang dan masuk kategori Register F 79 Orang, ” pungkas Roni.
