Soal Izin Galangan Kapal, Hotel dan Usaha Lainnya Yang Dimiliki Ponpes Al Zaytun Dituding Ilegal, Ini Kata Pengacara Panji Gumilang

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

Kabarrakyat.co, Indramayu – Ponpes Al zaytun terus menjadi sorotan pasca viral soal shalat idul fitri, khotbah jumat oleh perempuan, hingga pemanggilan Panji Gumilang sebagai pimpinan Ponpes Oleh Bareskrim Polri dan sebelumnya oleh Pemprov Jabar, berdampak pada adanya penutupan sejumlah tempat usaha milik Ponpes Al Zaytun.

Seperti diketahui, sejumlah usaha yang ditutup Pemkab Indramayu diantaranya Galangan Kapal, bahkan Pemkab Indramayu akan menelusuri aset lainnya milik Al Zaytun yang belum berijin.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi menjelaskan bahwa pihaknya aneh dengan Pemkab Indramayu yang menutup usaha Al zaytun.

“Sangat aneh, karena pengajuan sudah dilakukan, namun kenapa ga dijawab Pemkab?, ada apa ini, ” tanya Hendra ke Pemkab, saat dikonfirmasi, Kamis 27 Juli 2023.

Baca Juga:  Polisi Bersama Warga Cinunuk Gotong Royong Bersihkan Saluran Air, Antisipasi Banjir Saat Hujan Turun

Hendra memastikan bahwa Ponpes al zaytun taat aturan soal perizinan usaha, diluar ponpes.

“Kita hormati soal pengajuan ijin, namun ini kewenangan siapa, kenapa baru sekarang?, ” terang Hendra.

Hendra menilai bahwa pasca ramainya pemberitaan soal Panji Gumilang dan Al zaytun, pihaknya harus melihat jeli opini yang beredar.

“Ini framing apalagi di media, saya melihat dengan tindakan penyegelan dan sebagainya ini, ini menandakan pemimpin yang tidak punya karakter ya, ” jelasnya.

Dirinya berharap, agar semua pihak melihat langsung kondisi Al zaytun saat ini.

“Mari datang kesini, lihat langsung kondisi kami, seperti apa. Kami juga terbuka kepada media untuk melihat apa yang ada i dalam ponpes silahkan, dari dulu kami terbuka, ” jelasnya.

Baca Juga:  Upacara HUT Kemerdekaan RI ke 80 di Lapas Banceuy, Kalapas Peluk Napiter Saat Pemberian Remisi

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Indramayu mulai menelusuri seluruh aset milik Pondok Pesantren Al Zaytun Kabupaten Indramayu. 

Aset yang dimaksud yakni berupa tanah dan gedung baik milik yayasan maupun perorangan, termasuk milik Panji Gumilang. 

Hal itu dilakukan menyusul telah diterimanya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang hanya Rp229 juta pada tahun 2022.

Penerimaan pajak sebesar itu berasal dari puluhan obyek pajak berupa tanah yang tersebar di sejumlah lokasi. Klaim Al Zaytun, aset tanah yang dimiliki seluruhnya mencapai 1.200 hektare.

Baca Juga:  Kembali Sapa Warga Binaan Lapas Banceuy, Kepala Pengamanan Lapas Beserta Jajaran Terus Ingatkan Komitmen Zero Halinar

Melihat potensi PAD, Bupati Indramayu, Nina Agustina, mengatakan pihaknya akan menelusuri sekaligus menginventarisir aset yang dimiliki Al Zaytun dan Panji Gumilang. 

“Kami kira pajaknya bisa lebih dari itu. Untuk itu saya perintahkan jajaran agar menelusuri seluruh aset baik milik yayasan maupun perorangan di Al Zaytun mulai tanah, bangunan dan lainnya,” ujar Nina, Selasa 25 Juli 2023.

Nina menyebut, upaya itu sebagai langkah Pemkab Indramayu untuk meningkatkan PAD. Hasilnya, PAD yang diperoleh bisa digunakan sebagai ongkos pembangunan. 

Terkait dengan kewajiban membayar pajak, Nina menegaskan bahwa hal itu diberlakukan kedapa semua masyarakat. Sebab menurutnya jika PAD meningkat maka peluang membangun Kabupaten Indramayu semakin lebih luas.***

 

Share.

Comments are closed.